Kasus Makar
Jelang Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Kivlan Zein Surati Menhan Minta Bantuan
Sudah selayaknya Kivlan Zein mendapatkan hak yang sama dengan apa yang didapatkan oleh Mayjen (Purn) Sunarko yang mendapatkan pembebasan sementara.
Penulis: Feryanto Hadi |
Kuasa Hukum Mayor Jendral (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menyebutkan, sudah selayaknya Kivlan Zein mendapatkan hak yang sama dengan apa yang didapatkan oleh Mayjen (Purn) Sunarko yang mendapatkan pembebasan sementara.
Maka dari itu, selain menempuh upaya praperadilan, kuasa hukum telah mengirimkan sepucuk surat kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu untuk meminta bantuan pembebasan sementara Kivlan.
"Ya hari ini sudah kita kirimkan, mudah-mudahan sore sudah ada di meja beliau," ujar Tonin ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Tonin bilang, dalam surat tersebut pihaknya menjelaskan mengenai kondisi yang terjadi sebenarnya.
• UPDATE Terkini, 2.670 Rekening Mandiri Ini Diblokir Bank, Sedot Uang setelah Saldo Tambah Otomatis
• Istri Pengusaha Radio Pasang Gambar Wanita Bali Tunjukkan Bagian Dada, Segera Dilaporkan Polisi
• Ramalan Zodiak Selasa 23 Juli 2019, Hari Taurus Senang, Aries Songsong Sukses, Pisces Khawatir Nih

Tonin menyebutkan bahwa Kivlan tidak pernah terlibat dalam rencana pembunuhan sejumlah tokoh termasuk tidak memiliki senjata api ilegal yang dituduhkan kepada Kivlan.
"Salah satu yang kita ngadu ke pak Ryamizard ya begitu. Pak kivlan kan beliau angkatan perang. Tahun 1973 beliau perang di Papua dan mendapatkan kenaikan pangkat dari kapten ke mayor. Pada 1982 dan 1983 beliau ke Tim-Tim juga, perang, dan mendapatkan kenaikan pangkat dari mayor ke Letkol."
Tonin berharap, dengan adanya surat itu, Ryamizard bersedia menjadi penjamin untuk pembebasan sementara Kivlan Zein.
"Jadi kami minta pak Ryamizard yang membawahi veteran perang agar beliau membantu Pak Kivlan Zein lah.
"Pak Sunarko oleh Pak Luhut saja diberikan jaminan. Padahal Pak Luhut kan bagian kemaritiman. Kenapa pak Kivlan tidak diberikan serupa kalau memang ada solidaritas," imbuhnya.
Di sisi lain, Tonin menambahkan bahwa ratusan alumni Akabri sebelumnya telah menandatangani surat untuk bersedia menjadi penjamin demi pembebasan Kivlan Zein.
• Tetangga Pergoki dan Rekam Wanita Sudah Bersuami Selingkuh Hingga Berhubungan Intim di Ladang Tebu
• Ahok Siapkan Nama untuk Bayi yang Dikandung Puput, Waktu Anak Kedua Terjadi Pergumulan Batin
• Berkelit Ditanya Kekasih, Pria Ubah Wajah Selingkuhan Pakai FaceApp: Maaf Sayang Lagi di Rumah Nenek

Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas Kejati DKI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara kepemilikan senjata api dengan tersangka Mayjen (Purn) Kivlan Zein pada Jumat (5/7/2019) lalu.
Saat ini kata Argo pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh Kejati DKI tersebut.
"Berkasnya sudah dikirim Jumat kemarin. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan jaksa," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/7/2019).
Jika sudah lengkap atau dinyatakan P-21 kata Argo maka pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan yakni berupa tersangka dan barang bukti.