Kasus Makar

Jelang Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Kivlan Zein Surati Menhan Minta Bantuan

Sudah selayaknya Kivlan Zein mendapatkan hak yang sama dengan apa yang didapatkan oleh Mayjen (Purn) Sunarko yang mendapatkan pembebasan sementara.

Penulis: Feryanto Hadi |
Wartakotalive.com/Feryanto Hadi
Kuasa Hukum Mayor Jendral (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7). 

Namun jika belum, maka penyidik akan melengkapinya sesuai petunjuk kejaksaan.

"Jadi belum ada rencana pemeriksaan lagi, tunggu hasil pemeriksaan berkas oleh jaksa," kata Argo.

Sebelumnya Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.

Ia ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Masing-masing tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.(bum)

Laporkan Kadiv Humas Polri ke Propam

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Pelaporan itu tercantum dalam surat tanda terima pengaduan bernomor SPSP2/1488/VI/2019/BAGYANDUAN, tertanggal 17 Juni 2019.

Pengajuan itu dilakukan oleh perwakilan Kivlan Zen yang telah diberi kuasa, yakni pengacara bernama Julianta Sembiring.

Ada pun pelaporan itu merujuk pada video pengakuan tersangka terkait dugaan keterlibatan Kivlan Zen dalam kasus rencana pembunuhan tokoh nasional.

Rekaman pengakuan para tersangka itu diputar saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam oleh kepolisian, Selasa (11/6/2019).

Kuasa hukum Kivlan Zen Tonin Tachta Singarimbun menyebut, selain Iqbal, ada dua polisi lain yang turut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.

Mereka adalah Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dan Kompol Pratomo Widodo.

Tonin mengatakan, ketiganya menyiarkan berita bohong di mana kliennya disebut memiliki rencana pembunuhan tokoh nasional serta kepemilikan senjata api ilegal.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved