Kasus Makar

Jelang Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Kivlan Zein Surati Menhan Minta Bantuan

Sudah selayaknya Kivlan Zein mendapatkan hak yang sama dengan apa yang didapatkan oleh Mayjen (Purn) Sunarko yang mendapatkan pembebasan sementara.

Penulis: Feryanto Hadi |
Wartakotalive.com/Feryanto Hadi
Kuasa Hukum Mayor Jendral (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7). 

"Menyiarkan berita bohong melalui televisi, kan berita bohong membilang Kivlan Zen pemilik senjata api."

"Kedua, rencana pembunuhan. Kalau polisi enggak boleh begitu dong," ujar Tonin ketika dikonfirmasi, Senin (8/7/2019) malam.

Tonin menilai video pengakuan para tersangka yang menuduh kliennya adalah rekayasa.

Ia juga menyebut seharusnya konten yang sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak diungkap ke publik oleh aparat.

"BAP itu kan hanya di persidangan boleh dibuka, kalau membuka di luar persidangan artinya itu sudah otoriter."

"Kan kebenarannya belum bisa, nanti setelah di persidangan," tegasnya.

Sebelumnya, polisi hingga kini belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, tidak kooperatifnya tersangka kasus hoaks, makar, serta kepemilikan senjata api ilegal itu, menjadi alasan penyidik.

"Sampai hari ini belum ada informasi untuk dikabulkan," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).

"Karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah saya sampaikan dulu, karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan," sambungnya.

Ia mengungkapkan, polisi tengah menyelesaikan kasus yang menjerat Kivlan Zen satu per satu.

Untuk saat ini, kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditangani Polda Metro Jaya itu hampir selesai, yakni masuk tahap penyelesaian pemberkasan.

"Untuk pemberkasan sudah tahap penyelesaian. Untuk satu kasus ya, yang ditangani Polda Metro terkait masalah kepemilikan senjata api. Ya satu kasus dulu," tuturnya.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu beralasan, proses penyidikan terhadap lebih dari satu kasus tak dapat dilakukan secara bersamaan.

Oleh karenanya, proses penyidikan atas kasus makar dan hoaks Kivlan Zen, akan menunggu tahapan sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved