Kata Juru Bicara Tomy Winata, Pengacara yang Aniaya Hakim Orangnya Kalem dan Sangat Sabar

RUANG Sidang Subekti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mendadak ramai pada Kamis (18/7/2019) sore.

Penulis: |
istimewa
pengacara serang hakim PN Jakarta Pusat 

RUANG Sidang Subekti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mendadak ramai pada Kamis (18/7/2019) sore.

Hal itu disebabkan seorang kuasa hukum berinisial D, menyerang majelis hakim yang sedang memimpin sidang, menggunakan ikat pinggang.

Insiden itu terjadi secara tiba-tiba, saat majelis hakim sedang membacakan pertimbangan-pertimbangan untuk putusan perkara perdata bernomor 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst.

Agar Pandai Bicara di Depan Media, Calon Pimpinan KPK Bakal Ikut Debat Publik

Insiden itu mengakibatkan hakim Sunarso dan Duta Baskara, menderita luka memar di bagian kening.

Bagaimana sosok D, pelaku penganiayaan hakim?

Hanna Lilies, juru bicara pengusaha Tomy Winata selaku penggugat perkara itu dan juga pemberi kuasa terhadap D, mengungkapkan sosok pria tersebut.

TPF Polri Sebut Novel Baswedan Diserang karena Penggunaan Kewenangan Berlebihan, KPK Bingung

"Aduh, orangnya kalem banget, sabar dan sangat banyak pertimbangan dalam melakukan sesuatu," ungkap Hanna saat dihubungi, Jumat (19/7/2019).

Sehingga, setelah menerima informasi adanya penganiayaan yang dilakukan oleh D, pihak Tomy Winata kaget.

Sebab, mereka tidak menyangka orang yang diberikan kuasa justru berbuat onar di persidangan.

Antasari Azhar Bilang Formasi Pimpinan KPK Jilid IV Langgar Undang-undang kaena Tak Ada Unsur Ini

"Kami benar-benar tidak mengetahui dan belum mengetahui kenapa?" ucapnya.

Dia membantah insiden itu dilakukan atas seizin Tomy Winata. Bahkan, dia menegaskan, Tomy Winata menyayangkan hal itu terjadi.

"Saya mengerti pasti banyak yang berpikir begitu, tetapi Pak TW sendiri juga sangat kaget dan menyesalkan hal ini. Yakin, ini tidak ada tekanan dari siapa pun," paparnya.

Kronologi Hakim Disabet Ikat Pinggang oleh Pengacara, MA Sebut Penghinaan Terhadap Lembaga Peradilan

Dia mengaku belum dapat memberitahukan apakah akan memberikan pendampingan hukum kepada D.

Dia masih menunggu instruksi dari Tomy Winata yang sampai saat ini masih berada di luar negeri.

"Kalau untuk pendampingan belum ada wacana ke sana, karena Pak TW masih
berupaya bisa segera balik dari luar negeri," paparnya.

Jokowi Ultimatum Kapolri Tuntaskan Kasus Novel Baswedan dalam Waktu Tiga Bulan

Sebelumnya, hakim Sunarso menceritakan insiden penganiayaan yang ia alami saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.

Dia mengaku kejadian itu dilakukan oleh kuasa hukum berinisial D secara mendadak, saat hakim sedang membacakan putusan perkara nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst di ruang sidang Subekti

Menurut Sunarso, insiden itu merupakan kejadian pertama yang menimpanya setelah selama puluhan tahun menjalani profesi sebagai hakim.

 Ratna Sarumpaet Akhirnya Ajukan Banding karena Alasan Ini, Jaksa Juga Ikut-ikutan

"Saya sekian tahun, berpuluh-puluh tahun baru ini," katanya, saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Berdasarkan pemantauan, pada Kamis malam, hakim Sunarso membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Pria berkacamata itu menjelaskan detik-detik terjadinya penganiayaan.

 TPF Tak Berhasil Ungkap Penyiram Air Keras, Kuasa Hukum Novel Baswedan: Polisi Gagal Total!

Insiden itu berawal saat dirinya bersama hakim anggota membacakan putusan untuk perkara nomor 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst di ruang sidang Subekti.

"Ketika kami majelis hakim perkara perdata, saya selaku Ketua Majelis dengan agenda membacakan putusan perkara."

"Kemudian di pengujung pembacaan putusan tersebut, tiba-tiba saya juga tidak tahu, karena saya kan menunduk ya membaca putusan itu."

 Kasus Surat Suara Tercoblos, Dua Eks PPLN Kuala Lumpur Tak Boleh Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi

"Tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," ungkapnya.

Menurut dia, kejadian itu terjadi secara mendadak. Dia mengaku tidak mengetahui apa alasan kuasa hukum penggugat melakukan tindak kriminal tersebut.

"Tidak tahu. Seketika. Sekonyong-konyong saja itu," ujarnya.

 Fakta-fakta dan Kronologi Bentrok Dua Kelompok Massa di Mesuji Lampung, Empat Orang Tewas

Serangan ikat pinggang itu terkena keningnya. Dia mengaku terkena ikat pinggang bersama hakim anggota I bernama Duta Baskara.

"Mengenai kening saya sekali. Kemudian, menyabet anggota satu Pak Duta Baskara dua kali. Saya sama Pak Duta Baskara. Hakim Anggota 1, kanan saya," tuturnya.

Sunarso melaporkan pelaku penganiayaan berinisial D ke Polres Metro Jakarta Pusat.

 Angkat Mitos Kucing Bisa Bangkitkan Orang Meninggal, Siswi Cilegon Ini Terima Beasiswa Viu Shorts!

Upaya pelaporan itu, kata dia, sebagai efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali.

"Iya, kami laporkan sesuai dengan prosedur hukum. Karena kalau ini kan bukan masalah pribadi," cetusnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Sebagai pribadi, dia mengaku sudah memaafkan pelaku.

 ‎192 Calon Pimpinan KPK Jalani Uji Kompetensi, Ketua Pansel: Jangan Nyontek!

Namun, kata dia, secara kelembagaan ada proses hukum yang harus ditempuh.

Sebab, dia menegaskan, perbuatan D sudah masuk ke dalam kategori contempt of court atau membuat penghinaan terhadap lembaga peradilan.

"Kalau pribadi, saya mungkin bisa memaafkan, tetapi kalau lembaga ini sudah bicara masalah kelembagaan."

 Kuasa Hukum: Kenapa TPF Hilangkan Kasus Buku Merah dari Motif Penyerangan Novel Baswedan?

"Tentunya seperti itu. Itu termasuk Contempt of Court. Contempt of Court itu membuat keonaran atau ketidaktertiban dari persidangan pengadilan," bebernya.

Berkaca dari kejadian itu, dia meminta, agar para kuasa hukum tetap menjunjung tinggi profesionalisme.

Apabila tidak sepakat dengan putusan majelis hakim, maka dapat menempuh upaya hukum lainnya.

 Gara-gara Hal Ini, Ketua Fraksi Partai Demokrat DKI Polisikan Politikus PSI Rian Ernest

"Untuk pembelajaran teman-teman advokat untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme."

"Kalau putusan kami itu pasti ada pihak yang merasa kalah, merasa menang, kan pasti seperti itu putusan pengadilan itu."

"Bagi yang keberatan silakan saja menggunakan upaya hukum," tambahnya.

 Dibangun Sejak 1934, Gedung Bekas Bandara Kemayoran Kini Pengap, Berdebu, dan Sampah Berceceran

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengalami tindakan penganiayaan oleh oknum berperkara

Upaya penganiayaan itu terjadi saat sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst, di ruang sidang Subekti, Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur mengonfirmasi insiden penganiayaan itu.

 BREAKING NEWS: Warga Bandung Tewas Ditabrak Saat Mengecek Ban di Tol Bandara, Pelaku Kabur

"Kejadian terjadi pada pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti," kata Makmur, pada sesi jumpa pers di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Dia menjelaskan, insiden itu berawal saat majelis hakim sedang membacakan putusan perkara.

"Kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah membacakan putusan, yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," jelasnya.

 Ini Alasan Dinas Kehutanan Bongkar Instalasi Bambu Seharga Rp 550 Juta di Bundaran HI

Setelah itu, seorang kuasa hukum dari pihak penggugat TW, berinisial D, berdiri dari tempat duduk.

Dia melangkah ke hadapan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan, lalu menarik ikat pinggang untuk kemudian diarahkan kepada majelis hakim.

"Tali ikat pinggang digunakan atau dijadikan sarana pelaku berinisial D untuk penyerangan majelis hakim yang sedng membacakan putusan," terang Makmur.

 Pelapor Cabut Laporan, Caleg Gerindra Wahyu Dewanto Batal Jadi Tersangka dan Bukan Buronan Lagi

Insiden penyerangan itu mengenai bagian kepala ketua majelis hakim dan hakim anggota I.

"Penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim Bapak HS pada bagian jidat dan juga sempat mengenai anggota 1 DB," ucapnya.

Beruntung, petugas keamanan segera mengamankan pelaku, sehingga situasi menjadi kembali normal.

 Umur Instalasi Bambu Seharga Rp 550 Juta Tak Sampai Setahun, Ketua Fraksi PDIP Merasa Dibohongi

"Setelah itu pelaku diamankan," tambahnya.

Masih Periksa Terlapor

Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki insiden penganiayaan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara yang dilakukan oleh seorang kuasa hukum, D (54).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan, pihaknya masih memeriksa pelapor dan terlapor untuk mengetahui kronologi insiden tersebut.

“Kami masih mendalami bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Sampai jam 21.30 masih diperiksa,” ujar Harry di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

 Kota Oxford Berikan Penghargaan kepada Pemimpin Separatis Papua, Indonesia Terluka

Menurut dia, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

Sampai saat ini, D masih berstatus sebagai terlapor.

“Ini kan masih diperiksa,” ucapnya.

 Keluarga Cendana Serahkan Arsip Mantan Presiden Soeharto ke Negara, Dikumpulkan Selama 30 Tahun

Untuk memperkuat bukti adanya penganiayaan, hakim Sunarso menjalani visum.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan visum. Setelah pemeriksaan dilakukan visum salah satu petunjuk kami untuk menetapkan pelaku,” paparnya.

 (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved