Pemilu 2019

Mulan Jameela Tetap Gugat Prabowo Subianto, KPU: Gugatannya Salah Alamat Tuh

Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra menggugat partainya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

kolase foto (Wartakotalive/kompas.com)
Mulan Jameela dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto 

Meski demikian, menurut Wahyu, jika gugatan yang diajukan peserta pemilu di luar perselisihan hasil pemilu, tak menutup kemungkinan diselesaikan oleh lembaga penegak hukum lainnya.

Oleh karenanya, walaupun menilai gugatan 12 caleg Gerindra salah alamat, KPU menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada PN Jakarta Selatan.

"Kita tunggu saja keputusan PN Jaksel," ujar Wahyu. Jika Pengadilan meminta keterangan KPU terkait perkara ini pun KPU siap memberikan keterangan. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved