Pemilu 2019
Mulan Jameela Tetap Gugat Prabowo Subianto, KPU: Gugatannya Salah Alamat Tuh
Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra menggugat partainya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Editor:
Dian Anditya Mutiara
kolase foto (Wartakotalive/kompas.com)
Mulan Jameela dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto
Meski demikian, menurut Wahyu, jika gugatan yang diajukan peserta pemilu di luar perselisihan hasil pemilu, tak menutup kemungkinan diselesaikan oleh lembaga penegak hukum lainnya.
Oleh karenanya, walaupun menilai gugatan 12 caleg Gerindra salah alamat, KPU menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada PN Jakarta Selatan.
"Kita tunggu saja keputusan PN Jaksel," ujar Wahyu. Jika Pengadilan meminta keterangan KPU terkait perkara ini pun KPU siap memberikan keterangan. (*)