Pemilu 2019

Mulan Jameela Tetap Gugat Prabowo Subianto, KPU: Gugatannya Salah Alamat Tuh

Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra menggugat partainya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

kolase foto (Wartakotalive/kompas.com)
Mulan Jameela dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto 

Oleh sebab itu, ketika permohonan diajukan ke pengadilan, ia langsung menarik diri (mundur) dari daftar penggugat.

"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN. Maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juli. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ujar Rahayu Saraswati Djojohadikusumo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Sara, panggilan akrabnya, menegaskan, permohonan sengketa Pileg yang ia ajukan hanyalah yang ia daftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun baru mengetahui bahwa namanya masuk ke daftar penggugat di PN Jakarta Selatan setelah ramai diberitakan media massa.

"Saya baru tahu setelah isu mencuat," lanjut dia.

Wanita Cantik Calon Jenderal, Lulusan Terbaik Akmil 2019, Prestasinya Sejak Kecil Bikin Kagum

3. PN Jaksel belum tahu perihal penarikan gugatan

Guntur mengaku belum mengetahui perihal pencabutan nama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dalam gugatan tersebut.

"Sampai sekarang belum tahu sudah dicabut atau tidaknya. Tadi juga hakimnya saya tanya tidak tahu juga," ujar Guntur kepada Kompas.com.

Namun, Guntur melanjutkan, apabila Rahayu Saraswati Djojohadikusumo telah mencabut namanya dari daftar penggugat, pasti hakim akan menyatakan sikap dalam persidangan selanjutnya, yaitu Rabu kemarin.

"Kalau dicabut kan dimintai persetujuan tergugat. Kalau belum (ada jawaban), perlu persetujuan. Tapi yang nyabut kan satu, jadi belum tahu. Lihat saja besok hakim menyikapi bagaimana," ungkap Guntur.

4. Sikap Partai Gerindra

Sementara, Wasekjen Partai Gerindara Andre Rosiade mengatakan, Partai Gerindra mempersilakan kader yang memperjuangkan keadilan untuk menggugat secara hukum.

"Teman-teman yang mau mencari keadilan melalui proses pengadilan itu silakan, kami membuka diri pada kader yang merasa tidak mendapatkan keadilan, itulah kebebasan berdemokrasi di Gerindra," ujar Andre di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Andre mengatakan, Partai Gerindra akan menunggu hasil pengadilan terhadap gugatan tersebut.

5. Partai Gerindra anggap biasa

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved