Berita Tangerang
Kedai Miras Digerebek Satpol PP di Kota Tangerang, Ternyata Ada yang Bandel Jual Miras di Rumah
Jajaran Satpol PP Kota Tangerang melakukan penggerebekan terhadap kedai yang menjual minuman keras pada Kamis (18/7/2019).
Peraturan itu tertuang di dalam Perda nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian,
khususnya penjualan dan pendistribusian miras.
"Tangsel sudah tidak boleh ada peredaran distribusi dan produksi minuman beralkohol,
• Memasak Ribuan Porsi, Katering Calon Jemaah Haji Hanya Punya Waktu 2 Jam Saja
• Viral, Gadis 19 Tahun Pegulat Berjilbab Pertama di Dunia
• Benarkah Ahok BTP, Puput Nastiti Bersama Veronika Tan Makan Semeja? Simak Ekspresi Anak Mereka
"hari ini kita lakukan giat supaya kita bisa menegakkan perda tersebut," ungkap Okki kepada wartawan.
Lokasi gudang yang tidak memiliki identitas pengenal di rukonya ini sebelumnya sudah lebih dulu dipantau oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
Okki menambahkan, miras yang ditemukan memiliki kandungan alkohol melebihi 40 persen.
Terdapat juga tiga unit mobil pengangkut dengan tiga pegawai.
"Kita baru akan periksa (pemiliknya), kemungkinan akan dipanggil ke kantor pengelolanya," imbuhnya.
Puluhan dus beserta beberapa botol contoh miras kemudian disita untuk diamankan sebagai barang bukti.
Sisanya masih berada di dalam gudang yang kini sudah disegel oleh petugas.
Miras dimusnahkan
Sebanyak 1.837 botol minuman meras dan beberapa plastik berisi ciu dari berbagai merk dihancurkan di hancurkan di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, penggilasan ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti hasil operasi Ketupat Jaya sebelum memasuki bulan suci Ramadan 1440 H.
"Ada 1.837 miras dengan merk berbeda yang dimusnahkan hasil Operasi Pekat Jaya selama 30 hari yang kami gelar sebelum bulan puasa,
"untuk menjauhkan orang dari penyakit masyarakat selama berpuasa," kata Abdul di Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu (29/5/2019).