Berita Tangerang

Kedai Miras Digerebek Satpol PP di Kota Tangerang, Ternyata Ada yang Bandel Jual Miras di Rumah

Jajaran Satpol PP Kota Tangerang melakukan penggerebekan terhadap kedai yang menjual minuman keras pada Kamis (18/7/2019).

Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Kedai Miras Digerebek di Kota Tangerang 

"Tentunya ini menjadi perhatian serius bagi kami jajaran untuk terus meningkatkan serangkaian kegiatan operasi," ungkapnya.

Ahok BTP Bongkar 2 Anaknya Belum Bisa Terima Puput Sebagai Istrinya, Ini Perkataan Sang Anak

Ahok BTP Bongkar Alasannya Memilih Putuskan Komunikasi dengan Veronica Tan

Pengamen Korban Salah Tangkap Ini Mengaku Disetrum Polisi Dipaksa Mengaku Sebagai Pembunuh

Meski demikian, ia mengaku serangkaian penertiban dan penyisiran yang dilakukan tidak akan berjalan dengan optimal tanpa ada peran serta dari masyarakat

yang turut membantu jajarannya untuk mempersempit ruang gerak peredaran minuman keras.

"Kami terus mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kami setiap kegiatan yang berpotensi menggangu kenyamanan dan ketentraman.

"Insya allah laporan yang masuk akan kami segera tindak lanjuti," tutur Ghufron.

Putri Ussy Sulistiawaty Jadi Juara Lomba Matematika Tingkat Dunia di Jepang

Selain Getah Getih Anies Baswedan, Ini Karya Bambu Joko Avianto Lainnya yang Ciamik

Umur Instalasi Bambu Seharga Rp 550 Juta Tak Sampai Setahun, Ketua Fraksi PDIP Merasa Dibohongi

Untuk diketahui pada penyisiran tersebut petugas berhasil menyita tidak kurang dari 360 botol minuman berahkohol dari berbagai merek.

"Jumlah tersebut memang lebih kecil dibandingkan sebelumnya, namun bukan jumlah yang kami kejar.

"Akan tetapi upaya kami dalam memberikan pelayanan yang berbentuk kenyamanan dan ketentraman

melalui serangkaian penertiban yang kami laksanakan," paparnya. (dik)

Borneo FC Tekuk Barito Putera 4-3, Peringkat Borneo FC Pun Naik dari 10 ke Posisi 7 Klasemen

VIRAL Aksi Polisi Hentikan Mobil Pengantin Banjir Hujatan dan Pujian tapi di Luar Perkiraan Netizen

TERUNGKAP Berat Badan Rey Utami Turun 3 Kilo Lantaran Dipenjara, Ini Cerita Kuasa Hukumnya

Gudang miras

Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan merazia sebuah gudang minuman keras (miras) impor di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Setu, Tangerang Selatan, Kamis (27/6/2019).

Seperti diberitakan Wartakotalive.com, ketika digerebek terdapat ratusan dus berisi miras dengan berbagai merek di dalam gudang itu.

Sejumlah pegawai di dalamnya pun terpengarah dengan kedatangan petugas.

VIRAL Pungli dan Parkir Liar Kawasan Pendidikan Kota Tangerang Dicibir Masyarakat

Ikutan Demam Age Challenge Begini Wajah Para Politisi Ketika Tua

Truk Sampah DKI Tabrak Motor di Jalan Ahmad Yani Bekasi, Pengendara Ojol Tewas di Lokasi

Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Okki Rudianto menjelaskan, keberadaan gudang miras dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan yang melarang peredaran miras.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved