Gosip Artis

Barisan Emak-Emak Minta Status Sarjana Hukum Barbie Kumalasari Diselidiki

Barisan Emak-Emak Minta Status Sarjana Hukum Barbie Kumalasari Diselidiki. Simak selengkapnya.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Barbie Kumalasari disela menjalani pemeriksaan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Galih Ginanjar terhadap Fairuz A Rafiq di Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019). 

Dan juga, Pitra menginginkan klarifikasi dan keterangan jelas dari yang memiliki kapasitas yaitu pihak kepolisian dan kampus di mana Barbie Kumalasari menimba ilmu.

"Perlu diuji, apakah skripsinya ini benar-benar karya dia atau tidak, itu nanti penyidikan kepolisian yang memastikan hal tersebut," kata Pitra dilansir dari Youtube Trans TV Official, Selasa (16/7/2019).

"Yang kedua saya minta sama kampusnya, biar terang benderang, nanti yang berkapasitas adalah pihak kepolisian dan kampusnya sendiri," sambungnya.

Pitra sendiri melaporkan Barbie Kumalasari atas permintaan kliennya setelah ditunjuk oleh Barisan Emak Emak.

"Ini ada klien saya, ibu Etty Daneti dari barisan emak-emak, seorang advokat juga," kata Pitra.

Karena pemberitaan yang kian melebar dan dianggap penuh kebohongan, emak-emak tersebut merasa risih, terutama ketika Barbie Kumalasari mengaku memiliki gelar advokat.

Polisi Periksa 4 Pemuda karena Diduga Sering Jadi Provokator Tawuran

Strategis, Trotoar di Kawasan Jalan Raya Ragunan Mulai Ditata

"Ada beberapa investigasi dari media bahwasannya saudara Barbie Kumalasari ini diduga belum lulus kuliah, dari statusnya di forlap dikti," terang Pitra.

Barisan Emak Emak tersebut menilai kalau sebagai publik figur yang ditonton banyak orang, semua ucapan Barbie Kumalasari harus dipertanggung jawabkan.

Pasalnya, Pitra juga menemukan bukti kalau ijazah Kumalasari tidak tercatat di forlap dikti.

Dari catatan forlap dikti, status kemahasiswaan Barbie Kumalasari masih tercatat aktif.

Setelah melakukan penelusuran, Pitra dan pihaknya menemukan jika nomor ijazah milik Barbie Kumalasari tersebut tidak ditemukan.

"Dicek di sini, status mahasiswa masih aktif, yang kedua saya mendapatkan ijazah beliau, itu kita cek nomor ijazah tidak ditemukan di dikti," kata Pitra.

"Tapi kalau yang lain, saya cek ada, jadi biar tidak membingungkan, klien mengambil keputusan untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya," sambungnya.

Bos PSM Makassar Janjikan Bonus Besar Bila Juara Piala Indonesia, Bos Persija Soroti Mental Pemain

Laptop Gaming Dell G7 Mulai Dipasarkan di Indonesia

Lebih lanjut, apabila terbukti skripsi Barbie Kumalasari bukan karyanya sendiri atau didapat dari membeli, maka hal tersebut bisa dipidana secara hukum.

"Itu ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda 200 juta, itu tajam, makanya saya bilang skripsinya harus disidik Polda Metro Jaya, minta ditarik dulu," pungkasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved