Novel Baswedan Diteror
TGPF: Penggunaan Kewenangan Berlebihan Picu Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
"TGPF menemukan fakta dan merekomendasikan Kapolri mendalami 3 orang tak dikenal dengan membentuk tim teknis memiliki kemampuan spesifik."
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Samlau Malau
Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal (tengah) saat memberi keterangan pers terkait kasus Novel Baswean, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Rabu (17/7/2019).
Tim teknis spesifik, kata Iqbal, hanya bisa dibentuk dari personel-personel Polri dan bisa bekerja di luar metode-metode umum.
"Tim teknis lapangan akan segera dibentuk, dipimpin oleh Bapak Kabareskrim akan segera menunjuk seluruh personel dalam tim dengan kapasitas terbaik," katanya.
Iqbal menambahkan, mereka dididik untuk melakukan scientific investigasi, serta melibatkan satuan kerja profesional seperti tim interogator, surveillance, Inafis, pusiden.
"Bahkan Densus 88 diturunkan," kata Irjen Iqbal.
TGPF kasus Novel dibentuk Kapolri pada 8 Januari 2019 berdasarkan rekomendasi Komnas HAM.
TPF kasus Novel menyelesaikan tugasnya pada 7 Juli 2019 atau sekitar 6 bulan.