Novel Baswedan Diteror
TGPF: Penggunaan Kewenangan Berlebihan Picu Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
"TGPF menemukan fakta dan merekomendasikan Kapolri mendalami 3 orang tak dikenal dengan membentuk tim teknis memiliki kemampuan spesifik."
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mencari tiga orang yang diduga terlibat penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Novel Baswedan merupakan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara TGPF Kasus Novel Baswedan, Nur Kholis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Nur Kholis menjelaskan, rekomendasi tersebut untuk mendalami satu pria tak dikenal yang mendatangi rumah Novel pada tanggal 5 April 2017.
Kemudian, dua orang yang tidak dikenal dan sempat diketahui berada di dekat tempat wudhu Masjid Al-Ikhsan menjelang subuh.
"TGPF menemukan fakta dan merekomendasikan Kapolri mendalami 3 orang tak dikenal dengan membentuk tim teknis memiliki kemampuan spesifik yang tidak di miliki TPF (Tim Pencari Fakta---Red)," ujar Nur Kholis.
• Sekda Bekasi Minta Perangkat Daerah Perhatikan Skala Prioritas dalam Penyusunan APBD
Menurutnya, TGPF menemukan penyebab atau probabilitas serangan balik berupa penyiraman air keras adalah balas dendam.
Balas dendam dilancarkan akibat penanganan kasus yang dilakukan Novel sebagai penyidik KPK dengan penggunaan kewenangan berlebihan.
"Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, TGPF meyakini serangan itu tidak terkait masalah pribadi, tapi berhubungan dengan pekerjaan korban dan penggunaan kewenangan berlebihan," ucapnya.
Oleh karena itu, TGPF meminta Kapolri untuk mendalami motif penyerangan.
Nur Kholis mengatakan, ada 6 kasus besar yang berpotensi menjadi penyebab serangan balas dendam terhadap Novel ini.
Rekomendasi itu langsung direspons Polri dengan membentuk tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Komjen Idham Azis.
• Tertangkap Basah, Jambret Babak Belur Dihakimi Massa di Kemayoran Jakarta Pusat
Analisa TGPF
TGPF telah melakukan analisa dan pendalaman Tim TGPF terhadap saksi sesaat sebelum teror penyiraman air keras pada 11 April 2017.
Berdasarkan keterangan saksi, EJ, usai salat subuh di Masjid Al-Ikhsan, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, saksi melihat dua orang tidak dikenal sedang duduk dekat sepeda motor.
Satu orang menggunakan helm, sedangkan satu orang lainnya dalam posisi menunduk.
Kemudian sesaat setelah kejadian penyiraman sekitar pukul 05.10 WIB, saksi lainnya, IS dalam posisi sekitar 15 meter di belakang Novel.
Dia melihat dua orang berboncengan sepeda motor pakai helm full face melakukan penyiraman zat kimia asam sulfat (H2SO4) terhadap Novel Baswedan.
Korban tidak sempat melihat pelaku penyiraman air keras tersebut dan hanya mendengar suara mesin dan cahaya lampu motor yang memepetnya dari belakang.
• Cegah Serangan Jantung Pakai Buah Pir, Ini 8 Manfaat Kesehatan dan Nutrisi dalam Buah Pir
Sesaat setelah penyiraman, saksi berikutnya, MT dan SM mendengar teriakan minta tolong dari Novel Baswedan.
Mereka melihat dua orang melintas berboncengan sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi.
Namun tidak teridentifikasi merk motor dan nomor polisinya. Sedangkan hasil rekaman CCTV dari rumah Novel resolusi rendah sehingga tidak dapat mengidentifikasi dua orang tersebut.
Sedangkan, rekaman CCTV dari rumah saksi, ER hanya memperlihatkan kelanjutan pelarian dari dua orang tersebut melalui jalur yang dilewati setelah penyiraman air keras.
• Khasiat Akar Seledri Untuk Kesehatan Tubuh, Ini 7 Manfaat Kesehatan dari Olahan Akar Seledri
Zat kimia
TGPF juga melakukan analisis dan wawancara terkait zat kimia yang disiram ke wajah novel terhadap Puslabfor Polri.
Tim melakukan pendalaman hasil Visum Et Repertum (VER) RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, serta keterangan saksi ahli kimia dari Universitas Indonesia dan dokter spesialis mata.
"Didapat fakta-fakta bahwa zat kimia tersebut adalah asam sulfat (H2SO4), berkadar larut tidak pekat sehingga tidak mengakibatkan luka berat permanen pada wajah korban," ucap Nur Kholis.
Selain itu, baju gamis yang dikenakan korban juga tidak mengalami kerusakan dan penyiraman tidak mengakibatkan kematian.
Kemudian, TGPF meyakini bahwa serangan tersebut bukan untuk membunuh tetapi membuat korban menderita.
"Serangan bisa dimaksudkan untuk membalas sakit hati atau memberi pelajaran terhadap korban dan serangan tersebut bisa dilakukan atas dasar kemampuan sendiri dan atau dengan menyuruh orang lain," katanya.
• Jangan Abaikan Tanda Garis di Kuku, Segera ke Dokter Untuk Memastikan Kesehatan Tubuh Anda
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal mengatakan, tim teknis akan segera dibentuk merespon rekomendasi TGPF.
Tim teknis spesifik, kata Iqbal, hanya bisa dibentuk dari personel-personel Polri dan bisa bekerja di luar metode-metode umum.
"Tim teknis lapangan akan segera dibentuk, dipimpin oleh Bapak Kabareskrim akan segera menunjuk seluruh personel dalam tim dengan kapasitas terbaik," katanya.
Iqbal menambahkan, mereka dididik untuk melakukan scientific investigasi, serta melibatkan satuan kerja profesional seperti tim interogator, surveillance, Inafis, pusiden.
"Bahkan Densus 88 diturunkan," kata Irjen Iqbal.
TGPF kasus Novel dibentuk Kapolri pada 8 Januari 2019 berdasarkan rekomendasi Komnas HAM.
TPF kasus Novel menyelesaikan tugasnya pada 7 Juli 2019 atau sekitar 6 bulan.