Kasus Rizieq Shihab
Munarman Bilang Semua Kasus Rizieq Shihab Sudah Dihentikan, Kata Polisi Masih Ada yang Diproses
Dedi Prasetyo mengatakan, sampai saat ini ada beberapa kasus Rizieq Shihab yang masih berjalan dan ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Kalau ada yang menyuruh pulang terus nanti berhadapan dengan hukum, berarti orang tersebut tidak update soal informasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bisa pulang ke Indonesia tanpa halangan.
• Isi Lengkap Surat Baiq Nuril kepada Jokowi: Ini Bukan Lagi Perjuangan Pribadi
Asalkan, Rizieq Shihab membayar denda kelebihan izin tinggal di Arab Saudi.
Rizieq Shihab tinggal di Arab Saudi karena menghindari sejumlah perkara hukum di Indonesia sejak April 2017 lalu.
Visa Rizieq Shihab di Arab Saudi habis per 9 Mei 2018, sebelum kemudian diperpanjang hingga 20 Juli 2018.
• Prabowo Ajukan Kasasi Lagi ke MA, Yusril Ihza Mahendra Bilang Sangat Aneh
"Ya bayar denda (saudi menyebut Gharamah) overstay. Satu orang 110 juta, kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," ujar Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2019).
Atau bila tidak, Rizieq Shihab bisa menunggu amnesti Kerajaan Arab Saudi terhadap mereka yang kelebihan izin tinggal.
Tiga tahun lalu, menurutnya, Kerajaan Arab Saudi pernah mengeluarkan amnesti kepada para pelanggar izin tinggal.
• Ajukan Kasasi Lagi ke MA Soal Dugaan Kecurangan Pilpres 2019, Kubu Jokowi Bilang Prabowo Tak Ikhlas
Bisa juga menurut Agus, Rizieq Shihab menggunakan jalur ekstrem dengan datang ke detensi imigrasi untuk ditangkap karena kelebihan izin tinggal, sehingga dideportasi.
"Tapi prosesnya agak panjang, bisa 6-10 bulan di penjara imigrasi sebelum deportasi."
"Dengan risiko sekitar lima tahun, bahkan lebih, enggak boleh masuk ke Saudi. Itu cara ekstrem kalau pengin cepet pulang," paparnya.
• Ini Daftar Enam Suporter Tewas Akibat Rivalitas Persija dan Persib, Jangan Ada Korban Lagi!
Itu pun, menurut Agus, bisa dilakukan apabila selama tinggal di Arab Saudi, Rizieq Shihab tidak memiliki masalah hukum, baik perdata maupun pidana.
"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya, tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," jelas Agus.
ditanya apakah Rizieq Shihab memiliki masalah hukum di Arab Saudi, Agus enggan menjawabnya.
• Mantan Kapten Persib Ini Yakin Jakmania Takkan Terprovokasi Jika Ada Oknum Bobotoh Menyusup ke SUGBK
Pertanyaan tersebut menurut Agus sebaiknya ditanyakan kepada Rizieq Shihab.
Sejauh ini Rizieq Shihab belum pernah meminta pendampingan kepada pihak Keduataan Besar Indonesia (KBRI) di Arab Saudi.
"Yang bisa jawab yang bersangkutan. KBRI hanya akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika ada masalah hukum. Ini berlaku semua WNI di Saudi," bebernya.
• TERUNGKAP! Meski Oposisi, Ternyata Diam-diam Rizal Ramli Sering Kirim Pesan WhatsApp ke Jokowi
Sebelumnya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama beserta Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Front Pembela Islam (FPI), bakal menggelar Ijtima Ulama jilid empat.
Hal itu diutarakan oleh Ketua Umum GNPF Ulama Yusuf Martak, Sekretaris Jenderal FPI Munarman, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif.
Munarman mengatakan, Ijima Ulama jilid empat digelar sebagai wadah konsolidasi antara ulama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, dalam menyikapi kondisi politik terbaru.
• Amien Rais Setuju Rekonsiliasi, tapi Jangan Bagi-bagi Kursi
Termasuk, putusan Mahkamah Konstitusi dan KPU yang menetapkan Jokowi dan Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.