Novel Baswedan Diteror
Hari Ini TGPF Beberkan Hasil Penyelidikan Kasus Penyerangan Novel Baswedan, tapi Belum Ada Tersangka
KPK sudah menantikan hasil penyelidikan TGPF bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait kasus teror yang dialami Novel Baswedan.
Sebelumnya, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang dibentuk Kapolri, telah selesai melakukan tugasnya.
Hasil investigasi TGPF selama enam bulan, diserahkan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Selasa (9/7/2019) malam.
Anggota TGPF Hermawan Kiki Sulistyo menyebut, ada tiga jenderal aktif yang turut diperiksa selama masa investigasi pihaknya.
• Banyak Napi di Jawa Barat Jadi Homo dan Lesbi Saat Jalani Hukuman, Ini Penyebabnya
Namun, ia tak membeberkan siapa jenderal tersebut serta asal institusinya, apakah Polri atau TNI.
Menurutnya, semua hasil investigasi akan dibeberkan pihaknya pekan depan, setelah hasil dibaca dan diterima Kapolri, Selasa malam.
"Pada kasus ini, ada tiga jenderal aktif yang diperiksa. Juga ada jenderal bintang tiga," kata Hermawan di Mabes Polri, Selasa (9/7/2019).
• Sejumlah Napi di Jawa Barat Jadi Homo dan Lesbi Saat Jalani Hukuman, Ini Penyebabnya
Hermawan mengatakan, tiga jenderal tersebut diperiksa merujuk pada penyelidikan yang telah dilakukan.
Ia memastikan TGPF bekerja secara independen.
“Semua kami periksa lagi sesuai dari hasil penyelidikan yang lama. Kami bekerja independen. Berdasar penyelidikan yang dilakukan tim dahulu."
• Kronologi Pria Rusak Altar Gereja di Bali, Awalnya Beribadah Lalu Mengamuk, Istrinya Ikut Dibanting
"Kami ada dari Polri, Polda Metro, Ombudsman, Komnas HAM, kan ada laporannya,” ujarnya.
Sementara, anggota TGPF Nurcholis mengatakan, hasil investigasi pihaknya akan disampaikan ke publik pekan depan.
Ia memastikan laporan investigasi yang disusun telah lengkap.
"Saya pastikan laporan sudah lengkap. Tim teknis akan menyiapkan," ucap Nurkholis di Mabes Polri, Selasa (9/7/2019).
Nurkholis menyebut, laporan tersebut telah disampaikan pada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Karena setelah diskusi hari ini tentu kami sangat menghargai masukan dari Pak Kapolri."
• Bahar Smith Divonis Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa