Siswa Baru
Disdik Membantah Kota Bekasi Melakukan Intervensi Permendikbud Soal Jumlah Siswa
Pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi berdalih, Wali Kota Bekasi sebagai kepala daerah setempat menggunakan hak diskresinya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Dinas Pendidikan Kota Bekasi membantah ada intervensi dari pemerintah daerah terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SD maupun SMP di wilayah setempat.
Pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi berdalih, Wali Kota Bekasi sebagai kepala daerah setempat menggunakan hak diskresinya melalui Peraturan Wali Kota untuk menangani persoalan PPDB.
"Ada kebijakan Wali Kota Bekasi untuk menyesuaikan antara infrastruktur (ketersediaan sekolah) dengan usia sekolah (kuota pelajar) yang ada, sehingga dikeluarkan diskresi oleh pemerintah daerah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatulah pada Selasa (16/7/2019).
Hal itu dikatakan Inayatulah usai menerima perwakilan dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi yang berunjuk rasa di pintu barat Plaza Pemerintah Kota Bekasi pada Selasa (16/7/2019) siang.
Dalam orasinya, BMPS menuding Pemerintah Kota Bekasi telah mengintervensi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Aturan itu menyebutkan, bahwa satu rombongan belajar (rombel) di setiap sekolah untuk jenjang SMP harusnya 32 siswa.
Namun, Pemerintah Kota Bekasi justru menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 63 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 tahun 2019 tentang Tata Cara PPDB pada TK, SD dan SMP tahun pelajaran 2019/2020.
Dengan terbitnya aturan itu, maka kuotanya menjadi 40 orang atau lebih delapan orang dari yang ditetapkan kementerian. "Kalau nggak ada diskresi gimana cara nampung keinginan dari warga untuk bersekolah di negeri. Itu justru tanda negara hadir di sana untuk melayani masyarakat," imbuhnya.
Inayatulah justru beranggapan alasan orangtua untuk menyekolahkan anaknya ke SMP Swasta berdasarkan rasa percayanya mereka terhadap kualitas sekolah.
Meski, statusnya sekolah swasta namun bila dipercaya, kata dia, maka tidak menutup kemungkinan sekolah tersebut diminati orangtua.
"Kembali lagi kepada kepercayaan orangtua, kalau mereka (orangtua) itu percaya terhadap sekolah, Insya Allah ada lah jumlah siswanya," kata dia.
Sebelumnya, diungkap bahwa pihak Kumpulan Pengelola Sekolah Swasta Kota Bekasi melakukan aksi demontrasi di depan kantor Wali Kota Bekasi.
Hal ini menyusul jumlah siswa yang kian berkurang lantaran kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan pengelola sekolah swasta.
Ratusan massa yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi menggeruduk kantor Wali Kota Bekasi.
Mereka membawa spanduk bertulisan 'Tidak setuju PPDB gelombang kedua' maupun tolak pembukaan sekolah negeri baru.
Selain itu, mereka berorasi agar semua kebijakan Walikota dalam PPDB jangan sampai memberangus sekolah swasta.
• Palang Pintu Elektronik Terkait Perparkiran di UI Depok Membuat Kendaraan Tidak Bebas Lalu Lalang
• Pihak Satnarkoba Mengampanyekan Milenial Cerdas Tanpa Narkoba Digelar di SMA Pangudi Luhur
• Terungkap Ini Dia 5 Bandara Paling Berbahaya di Dunia Bukan Hanya Ada di Komik yang Merupakan Fakta
Sekretaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), Ayung Sardi Dauly mengatakan, aspirasi teman-teman SMP, SMA dan SMK swasta meminta jangan ada dikotomi negeri dan swasta.
Disdik jangan hanya mengurusin sekolah negeri saja, dan melupakan sekolah swasta.
"Disdik hanya ngurusin negeri padahal kan di Undang-undang hanya diatur menyelenggarakan pendidikan, bukan pendidikan negeri."
"Pendidikan kan diselenggarakan masyarakat mereka enggak mau bantu, padahal kita kan membantu kebutuhan pendidikan di Kota Bekasi," kata Ayung, di lokasi, Selasa (16/7/2019).
Pihaknya menyoroti kebijakan Wali Kota karena dinilai asal membuka Unit Sekolah Baru (USB) secara mendadak.
"Ada yang lucu tahun ini, masa ada sekolah baru berdiri hanya dengan nota dinas."
"Udah gitu, gedung masih kosong dan belum ada fasilitas apapun pengajarnya aja masih nginduk ke sekolah negeri lain," ungkapnya.
• Trio Tersangka Pablo Benua dkk dalam Kasus Bau Ikan Asin Jalani Pemeriksaan Tes Urine
• Kalangan DPRD DKI Mengapresiasi Usulan Anies Baswedan Soal Rencana Jakarta Gelar Formula E 2020
"Sementara, kita swasta, untuk menerima swasta, harus studi kelayakan, verifikasi, harus keluar izin dulu baru terima siswa," katanya.
BMPS juga menyoroti waktu pelaksanaan PPDB yang terlalu mepet dengan tanggal waktu masuk sekolah.
"Ini kan ada PPDB tahap kedua, jadi mepet ke tanggal awal masuk sekolah."
"Kita enggak kebagian siswa yang daftar karena pada tunggu hasil sekolah negeri," ujarnya.
Sekitar tiga jam melakukan aksi, akhirnya perwakilan mereka diajak masuk untuk bertemu sejumlah pejabat Pemkot Bekasi.
Mulai Dinas Pendidikan Kota Bekasi maupun Kesbangpol Kota Bekasi.
"Tadi, kita ketemu, tapi bukan sama Wali Kota."
"Kita hanya dipertemukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Sekdisnya terus staf ahli Pemkot dan Kepala Kesbangpol."
"Kita sudah sampaikan tuntutannya, tapi tidak ada yang bisa beri jawaban dan berikan argumen soal pendirian sekolah dadakan itu," ucapnya.
"Kita belum puas, kita ingin berdialog dengan Wali Kota."
"Apa argumen dan pertimbangan pendirian sekolah dadakan itu."
"Kemudian jawaban serta komitmen dari apa yang jadi tuntutan kami."
"Jika kami tidak diberikan kesempatan dialog dengan Wali Kota, kita akan demo lagi dengan jumlah yang lebih besar," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/adanya-intervensi-kepala-daerah.jpg)