Satpol PP Menertibkan Lapak PKL yang Menempati Trotoar di Kawasan Tanah Abang
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai keberadaan lapak PKL yang menempati area trotoar tersebut.
Penulis: Joko Supriyanto |
Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati trotoar Jalan Fachrudin, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat.
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai keberadaan lapak PKL yang menempati area trotoar tersebut.
Mereka yang kedapatan membangun lapaknya di atas trotoar pun langsung diberikan peringatan oleh petugas untuk membongkar lapaknya, sebagian dari mereka pun membongkar lapaknya sendiri.
Namun ada beberapa lapak yang ditinggal pemiliknya terpaksa di bongkar petugas.
Dengan mengunakan alat seadanya, lapak-lapak tersebut pun langsung diangkut oleh petugas, selain itu beberapa gerobak turut diangkut.
• Rocky Gerung Ungkap Istilah Berbagi Kolam dan Amien Rais Berharap Jajaran Prabowo Tetap Jadi Oposisi
• Iwan Bule Membantah Dia Pernah Diperiksa TGPF dan Jelaskan Sejumlah Pertemuan dengan Novel Baswedan
• Kaum Imigran Akhirnya Pindah ke Trotoar karena Tidak Kunjung Ada Kejelasan Atas Permohonan Suaka
Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Sujanto Budiroso yang turut serta memantau penertiban ini mengatakan penertiban yang dilakukan secara persuasif, mereka yang tidak melanggar pun tetap perlu diawasi.
"Ini merupakan kegiatan rutin."
"Penertiban jalan terus, tapi kita lebih persuasif kepada pemilik warung, kami ingatkan.
"Kalo dia bisa pindah bongkar sendiri ya bongkar sendiri, cari tempat lebih baik," kata Sujanto Budiroso, Senin (15/7/2019).
Menurut Budiroso, pendekatan secara persuasif ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang agar tidak membangun lapak nya di atas trotoar karena hal itu tentu akan menganggu ketertiban umum.
"Kita harus menyadarkan warga masyarakat yang biasanya mereka berdagang sesuka hati."
"Di mana saja mereka mau berdagang."
"Nah, ini lah fungsi satpol PP karena kan mereka penegakak perda," katanya.
Secara terpisah, di lokasi yang sama, pihak Kecamatan Tanah Abang mengatakan dalam penertiban ini pihaknya mengerahkan sebanyak 60 personil.
Mereka yang kedapatan melanggar, lapaknya diangkut ke kantor Wali Kota Jakarta Pusat.