Rabu, 6 Mei 2026

Kamera ETLE

Sepekan, Kamera ETLE Tangkap 1.134 Pelanggaran Lalin

Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 1.334 pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE.

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Feri Setiawan
Dengan hasil tangkapan layar ini petugas memberi sanksi tilang elektronik kepada pengemudi. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan kamera pemantau ETLE yang dipasang pihaknya kini memiliki teknologi yang lebih canggih dibanding sebelumnya dengan penambahan fitur baru.

"Beberapa waktu lalu beberapa perwira kita pergi ke China untuk melakukan studi banding. Di sana mendapatkan beberapa kamera dengan tipe dan fitur baru ini," katanya kepada Warta Kota, Senin (1/7/2019).

Dimana kamera dapat merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara dibanding sebelumnya, sejak diberlakukannya tilang ETLE mulai, Senin.(1/7/2019).

"Jika sebelumnya hanya bisa merekam pelanggaran lalu lintas berupa menerobos lampu merah dan pelanggaran marka jalan saja, saat ini bentuk pelanggaran lalin juga bisa terdata dan terekam secara otomatis," kata Yusuf.

Yakni katanya pelanggaran menerobos lampu merah, pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka jalan, pelanggaran batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk keselamatan serta pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara dan pelanggaran merokok saat berkendara.

"Fitur baru ini ada yang namanya check point, dimana bisa melihat pengendara dan penumpang yang ada di dalam mobil. Apakah memakai save belt atau tidak, menggunakan HP atau tidak, semuanya itu kelihatan," kata Yusuf.

Kemudian katanya di dalam kamera itu ada juga fitur speed radar. "Jadi yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan melebihi batas akan kelihatan dan terekam serta terdata secara otomatis," kata Yusuf.

Bahkan kata dia di malam hari yang kondisinya tidak terang, kamera pemantau bisa berfungsi maksimal.

"Dengan capture di kamera ETLE yang baru ini, masyarakat tidak bisa mengelak atas pelanggaran yang dilakukan dengan alasan bukan dirinya saat berkendara. Sebab dalam kamera tersebut akan terlihat jelas pengendaranya siapa atau yang nyopir kelihatan di dalam mobil," kata dia.

Untuk mekanisme sistem tilang elektronik dengan kamera pemantau ETLE ini, kata Yusuf, jenis pelanggaran dan pelanggarnya akan terekam otomatis dan langsung terdata di server back office.

"Dari sana langsung dilakukan verifikasi pelanggaran dan data kepemilikan kendaraan oleh petugas operator back office. Kemudian pencetakan dan pengiriman surat konfirmasi pelanggaran ke alamat
pemilik kendaraan," kata Yusuf.

Dari sana, kata dia pelanggar atau pemilik kendaraan diminta melakukan konfirmasi melalui web dengan batas waktu 5 hari sejak pengiriman surat konfirmasi. "Lalu pelanggar menerima tilang dan melakukan pembayaran denda tilang
melalui Bank BRI, ATM, maupun mobile banking dalam batas waktu maksimal 7 hari sejak menerima konfirmasi kode Briva," katanya.

Dengan begitu kata dia, sistem akan melakukan klarifikasi pembayaran denda tilang secara otomatis berdasarkan report sistem pembayaran e-Tilang.

"Sistem juga akan melakukan blokir STNK bagi yang tidak membayarkan denda tilang sampai dengan batas
waktu yang telah ditentukan," kata Yusuf.

Ke depan kata dia ditargetkan ada 81 kamera pemantau ETLE yang sudah terpasang di Jakarta sampai tahun 2019 ini.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved