Kamis, 9 April 2026

Kamera ETLE

Sepekan, Kamera ETLE Tangkap 1.134 Pelanggaran Lalin

Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 1.334 pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Feri Setiawan
Dengan hasil tangkapan layar ini petugas memberi sanksi tilang elektronik kepada pengemudi. 

SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Selama sepekan diberlakukannya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga ke persimpangan Jalan Sudirman dan Jalan Gadjah Mada, mulai 1 Juli 2019 lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 1.334 pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf membenarkan data itu, yang sebelumnya ditwit di akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Selasa (9/7/2019).

"Selama 7 hari sistem ETLE dengan fitur tambahan, tercatat ada 1.134 pelanggaran lalin yang tercatat," kata Yusuf.

Pelanggaran katanya didominasi pelanggaran tanpa sabuk pengaman dan pelanggaran ganjil-genap.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengingatkan pengemudi dan penumpang roda empat atau mobil untuk mengenakan sabuk pengaman saat berkendara. Pelanggaran atas hal itu dapat terkena hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 500 Ribu sesuai UU Lalin dan Angkutan Jalan.

Tak hanya pelanggaran sabuk pengaman, pengendara yang melanggar rambu lalu lintas juga dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 yaitu kurungan pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Selain itu, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Hal itu diatur dalam Pasal 287 ayat 5.

Kemudian penggunaan handphone dapat dikenakan hukuman sesuai Pasal 106 ayat 1, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan setiap harinya ada saja pengendara kendaraan terutama roda empat yang kedapatan bermain HP dan tak menggunakan sabuk pengaman, tertangkap kamera ETLE yang dipasang di sepanjang Jalan MH Thamrin, hinggga ke Jalan Sudirman dan persimpangan di Jalan Gajah Mada.

"Dari evaluasi sementara, memang setiap hari ada saja laporan pengendara tidak menggunakan seat belt, dan juga menyetir sambil bermain HP tertangkap kamera ETLE," kata Argo, Selasa (9/7/2019).

Karenanya ia memastikan pengendara itu akan ditindak dengan dikirimkan surat pemberitahuan tilang dengan bukti tangkapan layar kamera ETLE.

"Dengan penindakan, ke depannya kita berharap semua aturan ditaati," katanya.

Ia menjelaskan Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga ke persimpangan Jalan Sudirman dan Jalan Gadjah Mada, sejak 1 Juli 2019 lalu. setelah sebelumnya memasang 10 kamera pemantau ETLE di sana pada April 2019 dan disosialiasi.

Sebelumnya lagi sejak November 2018 Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menerapkan sistem serupa dengan 2 kamera ETLE yang dipasang di perempatan Sarinah, Jakarta Pusat, dan di sekitar Patung Kuda, atau di persimpangan antara Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Selatan.

Ini berarti sampai kini ada 12 kamera ETLE di sepanjang ruas jalan mulai dari Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan sampai Jalan Gadjah Mada.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved