Selasa, 28 April 2026

Kamera ETLE

Sepekan, Kamera ETLE Tangkap 1.134 Pelanggaran Lalin

Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 1.334 pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Feri Setiawan
Dengan hasil tangkapan layar ini petugas memberi sanksi tilang elektronik kepada pengemudi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan sejak awal diterapkannya sistem ETLE ini, sudah cukup banyak pelanggar lalin yang tertangkap kamera pemantau ETLE, baik roda dua maupun roda empat.

Rata-rata kata dia ada sekitar seribu pengendara kendaraan baik roda dua atau empat yang tertangkap kamera ETLE setiap bulannya.

"Untuk pelanggaran lalin yang mendominasi, yang cukup banyak adalah kasus melanggar lampu lalu lintas atau menerobos lampu merah. Kemudian kendaraan berhenti melewati garis stop di persimpangan serta cukup banyak juga pemotor yang membonceng penumpang tanpa helm," kata Argo, Minggu (7/7/2019).

Ia memastikan dengan sistem e-tilang ini, maka engendara yang meklanggar lalin dan tertangkap kamera ETLE, akan menerima pemberitahuan dari pihaknya.

Menurut Argo penerapan sistem ETLE atau tilang elektronik ini diharapkan menumbuhkan sikap disiplin dan kesadaran pengendara, bukan hanya pada aturan lalu lintas saja tetapi pada semua aspek kehidupan lainnya.

"Tentunya ini juga sekaligus bentuk edukasi kepada masyarakat. Pemasangan kamera CCTV untuk penerapan sistem ini tidak langsung berupa penindakan. Sebelumnya ada sosialisasi dahulu. Jadi ini jangan menjadi suatu hal yang menakutkan. Tapi untuk menumbuhkan disiplin diri sendiri," kata Argo, Minggu (7/7/2019).

Artinya kata dia jangan karena ada kamera pengawas saja kita bisa disiplin. "Tetapi kedisiplinan dan taat aturan itu menjadi kesadaran dari dalam diri sendiri. Jadi walau tidak tepantau kamera harus tetap taat aturan dan disiplin. Diharapkan dari sini, di semua hal dan aspek lainnya masyarakat biasa disiplin dan taat aturan," papar Argo.

Ia mengatakan penerapan sistem ETLE ini memang menjadi keharusan diterapkan mengingat perkembangan teknologi. "Dan kita tidak boleh ketinggalan dengan negara lainnya, jadi sudah harus menerapkannya," kata Argo.

Ia menjelaskan sejak diterapkn rata-rata ada 1000 pengendara kendaraan perbulannya, baik roda dua dan empat, yang tertangkap kamera ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

Karenanya sejak April 2019 pihaknya memasang 10 kamera ETLE tambahan di ruas jalan lain, dan mulai diberlakukan penindakan atau tilang elektronik sejak Senin (1/7/2019).

"Jadi rata-rata sekitar seribu kendaraan perbulannya yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran lalin. Idealnya kamera ini memang terpasang di semua ruas jalan di Jakarta. Mulai tahun ini akan dipasang bertahap lagi di sejumlah ruas jalan lain," kata Argo.

Seperti diketahui sebanyak 10 kamera pemantau tambahan dalam program sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, guna merekam dan mencatat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara telah dipasang Ditlantas Polda Metro Jaya, sejak, Kamis (25/4/2019).

Sebelumnya sejak Oktober 2018 lalu Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan ujicoba dengan memasang 2 kamera pemantu ETLE yakni di perempatan Sarinah, Jakarta Pusat, dan di sekitar Patung Kuda atau di persimpangan antara Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Selatan.

Ini berarti sampai saat ini sudah 12 kamera pemantau ETLE yang terpasang di ruas jalan utama Jakarta

Ke 10 kamera pemantau tambahan dipasang di persimpangan jalan mulai dari Jalan Gadjah Mada sampai Jalan MH Thamrin, dan di persimpangan jalan di sepanjang Jalan MH Thamrin sampai Jalan Sudirman.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved