Kasus Makar
Polisi Tegaskan Pemeriksaan Tersangka Makar Eks Kapolda Metro Sofyan Jacob Belum Selesai
Untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, penyidik Polda Metro menunggu hasil cek kesehatan terhadap Sofyan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Sebelumnya Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei 2019 setelah melalui gelar perkara. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan dari Bareskrim Polri.
Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan makar dan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian.
Argo Yuwono sempat membeberkan peran Sofyan Jacob hingga akhirnya penyidik menetapkannya sebagai tersangka dugaan makar dan penyebaran berita bohong.
"Peran yang bersangkutan, pertama adalah melakukan permufakatan jahat dalam hal makar ini. Dengan siapa saja permufakatannya, tentu dengan beberapa tersangka lain dan juga mungkin dengan lainnya yang kini masih di dalami penyidik," kata Argo.
Yang kedua kata dia, Sofyan Jacob menyampaikan berita bohong soal kecurangan dalam pemilu untuk mendorong upaya dugaan makar yang akan dilakukannya.
"Jadi dari semua peran itu penyidik memiliki sejumlah alat bukti hingga menetapkannya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," kata Argo.(bum)