Seleksi Pimpinan KPK
Jusuf Kalla Harap Pimpinan KPK Jilid Lima Tak Asal Tangkap Orang dan Harus Lihat Efeknya
WAKIL Presiden Jusuf Kalla memiliki harapan khusus pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih dalam tahapan penjaringan.
Menyoal apakah pendaftaran capim KPK akan diperpanjang atau tidak, Yenti Ganarsih mengaku pihaknya masih mempertimbangkan.
Yenti Ganarsih mengaku siang nanti bakal rapat membahas waktu pendaftaran capim.
• Besok Hari Terakhir Pendaftaran, Laode M Syarif Masih Galau Maju Jadi Calon Pimpinan KPK Lagi
"Kami akan menggelar rapat semua Pansel KPK hadir. Rapat jam 13.00 WIB untuk memutusakan apa akan diperpanjang atau tidak," ungkapnya.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, dua komisoner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 (jilid IV), kembali mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan periode 2019-2023 (jilid V).
"Sampai saat ini sudah ada 191 pendaftar, ada dua orang komisioner atau pimpinan KPK," ujar Wakil Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Indriyanto Seno Adji, ketika dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019).
Selain komisioner KPK, para calon juga banyak berasal dari kalangan advokat dan akademisi.
• BTP Bisa Berikan Efek Kejut di Pilpres 2024 Jika Kembali Dipercaya Jadi Pejabat Publik
Rinciannya, 43 advokat, 40 akademisi, 18 pihak swasta, 13 jaksa dan hakim, dan delapan polisi.
Lalu, tiga auditor, dan sisanya berasal dari berbagai latar belakang lainnya.
Pendaftaran Capim KPK diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019.
• PKS Tak Bangga Jika Gabung ke Koalisi Pendukung Pemerintah
Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK.
Pendaftaran bisa dilakukan di Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jalan Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110, pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja.
Atau, melalui e-mail ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id.
• Berkas Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal Kivlan Zen Segera Rampung, Dua Kasus Lainnya Menyusul
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 29 UU 30/2002 tentang KPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Lalu, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
• Tak Menyesal, Ayah yang Hamili Putri Kandung: Nanti Saya Dipanggil Bapak Kakek