Tak Menyesal, Ayah yang Hamili Putri Kandung: Nanti Saya Dipanggil Bapak Kakek

Dari keterangannya kepada polisi, ia terakhir melakukan pencabulan pada Kamis (13/6/2019) malam.

TRIBUN JABAR/FIRMAN WIJAKSANA
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna dan Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, menunjukkan pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Mapolres Garut, Selasa (2/7/2019). 

UR (42), ayah yang mencabuli anak kandungnya, tak menunjukkan penyesalan.

Ia bahkan mengeluarkan sejumlah ayat Alquran kepada penyidik yang memeriksanya.

"Kalau dinikahi (anak) tidak boleh. Tapi kan anak milik saya," ujar UR membeberkan alasannya saat diperiksa di Mapolres Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7/2019).

Perempuan Berumur 15 Tahun Melahirkan Bayi, Ternyata Hasil Hubungan dengan Ayah Kandung

Ia bahkan menyebut bayi yang baru lahir dari anak perempuannya sebagai anak bungsunya.

"Sekarang anak sudah lima. Kemarin yang lahir di rumah sakit itu anak bungsu," katanya.

UR sehari-hari bekerja sebagai penjual bubur kacang di sekitar Pasar Lewo, Malangbong.

Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Tetap Lanjut Meski Seandainya Tersangka Alami Gangguan Jiwa

Saat anaknya tengah mengandung pun, UR masih melakukan perbuatan bejatnya itu.

Dari keterangannya kepada polisi, ia terakhir melakukan pencabulan pada Kamis (13/6/2019) malam.

Dua hari kemudian, anak UR berinisial N melahirkan seorang bayi di RSUD dr Slamet, Garut.

Ketua DPRD kepada Adhyaksa Dault: Lo Aja yang Jadi Wagub DKI Bro

"Nanti manggil ke saya (bayi yang baru lahir) bapak aki (bapak kakek)," ucap pria yang sudah bercerai sejak 2010 itu.

Kasus tersebut terungkap saat N melahirkan seorang bayi.

Ibu korban lalu menanyakan pelaku yang menghamilinya.

Nama Baru Berpeluang Masuk Jadi Calon Wagub DKI Jakarta Jika Hal Ini Terjadi

Tak disangka, pelaku ternyata ayah kandung korban.

Bahkan, aksi yang dilakukan ayahnya sudah terjadi selama empat tahun.

N tak kuasa melapor ke keluarganya karena diancam oleh ayahnya.

Wanita yang Bawa Anjing Masuk Masjid Dipisahkan dari Pasien Lain, Suami Tak Boleh Menemani

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved