Gara-gara Hal Sepele, Dua Pria Ini Tikam Temannya Setelah Pesta Ulang Tahun
JAJARAN Polres Metro Jakarta Utara menangkap Jadri (27) dan Alfredo alias Aped (30).
Penulis: Junianto Hamonangan |
JAJARAN Polres Metro Jakarta Utara menangkap Jadri (27) dan Alfredo alias Aped (30).
Mereka adalah penikam Hilarius (31) pada Minggu (30/6/2019) dini hari.
Keduanya melakukan penganiayaan itu setelah terlibat perselisihan dengan korban.
• Wanita yang Bawa Anjing Masuk Masjid Tak Dipisahkan dari Tahanan Lain Meski Idap Gangguan Jiwa
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pelaku dan korban saling kenal.
Mereka berada di Beach Pool, Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara.
“Pada saat itu mengadakan pesta yang merayakan ulang tahun."
• Dua Pimpinan KPK Maju Lagi Jadi Calon Komisioner Jilid Lima
"Setelah pesta selesai, korban dan beberapa temannya masih berada di situ."
"Mereka minum-minum di pinggir pantai sampai korban mabuk,” ungkapnya, Jumat (5/7/2019).
Tidak lama berselang, kedua pelaku datang belakangan ke lokasi.
• Calon Istri Lebih Tua dari Ibunya, Pemuda Berumur 19 Tahun Ini Gagal Nikahi Janda Usia 59 Tahun
Saat itulah, korban yang dalam keadaan mabuk berat, mulai ngoceh tidak jelas.
Sehingga, para pelaku menjadi kesal.
“Ada ucapan-ucapan yang sifatnya menantang, yang sebenarnya tidak ditujukan kepada para pelaku."
• Siapa Dua Pimpinan KPK yang Maju Lagi Jadi Calon Komisioner Jilid Lima?
"Namun, karena para pelaku ini datangnya paling terakhir, sehingga mereka justru malah tersinggung,” jelas Kapolres.
Aped yang kesal dengan perilaku korban, lalu menanyakan kepada Jadri apakah membawa pisau atau tidak.
Pertanyaan itu lalu dijawab Jadri dengan mengeluarkan pisau dan langsung menusuk korban.
• Jika Dibutuhkan dan Diinginkan Rakyat, Partai Gerindra Siap Dukung Prabowo Lagi untuk Pilpres 2024
“Pelaku Aped menanyakan kepada pelaku lain ‘kamu punya pena enggak’."
"Maksud pena itu pisau. ‘Kalau bawa coret saja’."
"Maksudnya coret itu langsung tusuk saja,” beber Budhi.
• Sandiaga Uno Kemungkinan Besar Kembali ke Partai Gerindra
Tanpa ampun, Jadri menusuk korban hingga sembilan kali di bagian tangan, perut, bahu, dan lain-lain.
Akibatnya, Hilarius terkapar bersimbah darah di lokasi.
“Karena mendapat perintah dari Aped, pelaku langsung mengeluarkan pisaunya dan ditusukkan beberapa kali kepada korban."
• 60 Persen Pendukung Prabowo-Sandi Terima Putusan MK, 15 Persen Lagi Menolak Rekonsiliasi
"Sampai korban mengalami sembilan luka tusuk,” papar Budhi.
Tersangka sempat menolong korban dengan membawanya ke pinggir jalan.
Namun, karena korban badannya besar dan terlalu berat, akhirnya ditinggal di pinggir jalan di dekat paving block.
• Pejabat Partai Ini Gunakan Uang Suap untuk Biaya Jadi Caleg, tapi Gagal Jadi Wakil Rakyat
Lalu, para pelaku langsung melarikan diri.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, para pelaku ditangkap pada Selasa (2/6/2019) lalu.
Satu pelaku diciduk saat berada di tempat pelarian di Yogyakarta.
• Setelah Bertemu Satu Jam di Kantor Wapres, Maruf Amin Dapat Goodie Bag dari Jusuf Kalla
“Pada saat di Jogja kita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Budhi, Jumat (5/7/2019).
Budhi mengatakan, tidak lama setelah menusuk korban, pelaku Jadri kabur setelah mendapat perintah dari pelaku Aped.
Ia kabur ke Bandung, Jawa Barat untuk bertemu seseorang, lalu pindah lagi ke Yogyakarta.
• Penyidikan Rampung, Besok Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kivlan Zen ke Kejaksaan
“Tersangka setelah melakukan tindak pidananya diperintahkan untuk kabur."
"Yang memerintahkan ini orang yang ternyata menyuruh lakukan, dalam hal ini sebagai aktor intelektualnya,” terangnya.
Saat penangkapan di Yogyakarta, petugas mendapatkan barang bukti pisau yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana.
• Politikus PDIP: Membentuk Kabinet Tak Semudah Membuat Panitia Syukuran
Sedangkan pelaku Aped ditangkap di Jakarta Utara.
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti selain pisau seperti pakaian, jam tangan bernoda darah, batu hebel bernoda darah, handphone, dan lain-lain, dibawa ke Mapolres Jakarta Utara.
Para pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 221 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lim tahun penjara. (*)