Wanita yang Bawa Anjing Masuk Masjid Tak Dipisahkan dari Tahanan Lain Meski Idap Gangguan Jiwa
SEL tahanan SM (52), wanita yang bawa anjing masuk masjid, tak akan dipisahkan dari tahanan lainnya, meski ia mengidap gangguan jiwa.
Penulis: Rangga Baskoro |
SEL tahanan SM (52), wanita yang bawa anjing masuk masjid, tak akan dipisahkan dari tahanan lainnya, meski ia mengidap gangguan jiwa.
Direskrimum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus mengatakan, SM pun akan segera menghuni sel tahanan Mapolres Bogor akibat perbuatannya.
"Tidak ada perlakuan khusus, tapi kalau dia sakit tetap harus diberikan haknya sebagai tersangka," kata Bagus di RS Polri Kramat Jati, Rabu (3/7/2019).
• Gerindra Bilang Jokowi Bakal Bertemu Prabowo Bulan Ini
"Kalau dia sakit, dari dokter dia harus dirawat, ya harus dirawat," sambungnya.
Bagus menuturkan, penyidik Satreskrim Polres Bogor menetapkan SM jadi tersangka berdasarkan empat alat bukti yang telah dikumpulkan.
Sementara, hasil observasi kejiwaan atau Visum et Repertum Psikiatrikum akan dimasukkan dalam berkas perkara, untuk diperiksa jaksa peneliti sebagai berkas Kejaksaan Kabupaten Bogor.
• Sebelum Bocah Ditemukan Tewas di Bak Mandi, Penjual Bubur Raib dari Rumah Kontrakan
Begitu pula dengan berkas riwayat medis dari tiga rumah sakit yang pernah menangani pemeriksaan kejiwaan SM, yakni RS Marzoeki Mahdi, RS Siloam Bogor, dan RS Premier Bintaro.
"Sudah kita tentukan proses lidiknya tetap, penegakan hukumnya tetap. Hasil rekam medis dari tim dokter dan lainnya proses hukumnya tetap."
"Kita masukkan ke dalam jaksa kemudian nanti ada persidangan," jelasnya.
• Besok Hari Terakhir Pendaftaran, Laode M Syarif Masih Galau Maju Jadi Calon Pimpinan KPK Lagi
Bagus menyebut Satreskrim Polres Bogor telah mengeluarkan surat perintah penahanan, dan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Sekalipun tim dokter bentukan RS Polri menyarankan SM dirawat di Rumah Sakit Jiwa, dia memastikan proses hukum tetap bergulir.
"Kita tetap melakukan penegakan hukum, jadi tidak berhenti hanya karena keadaan tersangka ini menderita penyakit yang tadi disampaikan," tuturnya.
• Enam Fakta Bocah Ditemukan Tewas di Bak Mandi, Centong Kayu dan Ember Jadi Saksi Bisu
Polres Bogor telah menetapkan SM sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.
SM pun telah menjalani observasi kejiwaan yang hasilnya ditemukan bahwa SM mengidap skizofrenia.
SM akan menjalani masa tahanannya di Mapolres Bogor bersama narapidana kasus lain.
• Namanya Masuk Daftar Tokoh yang Berpeluang Maju di Pilpres 2024, Ini Tanggapan Ridwan Kamil