Pengamat Bilang Ajak Prabowo dan Gerindra Jauh Lebih Untung Ketimbang Gaet Demokrat Atau PAN

AJAKAN Presiden terpilih Jokowi kepada Prabowo Subianto, bisa dimaknai sebagai undangan serius untuk bergabung ke dalam koalisi pemerintahan 2019-2024

WARTA KOTA/FERI SETIAWAN
Calon dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suaran Pilpres 2019 di Kediaman Prabowo Subianto di Jakarya, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. Warta Kota/Feri Setiawan 

Indonesia tidak bisa dibangun hanya dengan satu orang, dua orang, atau sekelompok orang.

Oleh karena itu, saya mengajak Pak Prabowo Subianto dan Pak Sandiaga Uno untuk bersama-sama membangun negara ini.

Saya yakin beliau berdua adalah patriot yang menginginkan negara kita makin kuat, makin maju, dan makin adil dan makmur.

Terakhir, saya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk melupakan perbedaan pilihan politik yang sempat membelah kita, 02 dan 01.

Kita harus bersatu kembali, menjadi Indonesia, negeri Pancasila yang mempersatukan kita semuanya.

Wasssalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh

Salam sejatera

Shalom

Om santi santi oma

Namo budhaya

Salam kebajikan.

Putusan ini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019.

Jokowi-Maruf Amin ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih lewat perolehan suara 85.607.362 atau 55,50% dari total suara nasional.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, 30 Juni 2019, Ketua KPU Arief Budiman," ucap Ketua KPU Arief Budiman saat membacakan surat keputusan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019).

 Ini Alasan KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih Hari Minggu, Bukan karena Tunggu Jokowi Pulang

Sebelumnya, Jokowi memberikan keterangan pers, seusai majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved