Pengadilan Menghadirkan Bripka Erwin Bersaksi dalam Kasus Pemalsuan Identitas WNA Tiongkok
Trdakwa mengaku, pindah sudah lama, diduga surat keterangan Pindahnya pun palsu karena dari Kelurahan Pekojan Mulyadi ini tak terdaftar.
Jaksa mengatakan Alfi telah melakukan penyidikan terhadap data Mulyadi dan Hiang Liang. Hasilnya, diketahui Mulyadi dan Hiang Liang memiliki dua buah paspor, yakni Indonesia dan Kebangsaan Rakyat Tiongkok.
"Paspor tersebut dikeluarkan 27 Juni 2011. Demikian juga dengan Lian Hiang Liang diduga warga Tiongkok memiliki nama Yan Xu Feng pada 22 Maret 2011," tutur Priyo.
Alfi menyimpulkan bahwa Mulyadi dan Hiang Liang telah memalsukan identitas itu karena bedanya akta lahir. Priyo menilai, perbedaan paspor itu mengacu karena akta kelahiran.
"Dapat saksi katakan Saudara Mulyadi Supardi memalsukan, persyaratan perpanjangan paspor ke Kantor Imigrasi Jakarta Timur, kartu keluarga, akta kelahiran, dan paspor lama atas nama Mulyadi Supardi," ungkap Priyo.
Sedangkan, Lian Hiang Liang diketahui memalsukan kartu keluarga, akta kelahiran dan paspor lama. Lian Hiang Liang juga diketahui pernah menggunakan paspor lain, yaitu paspor Republik Rakyat China.
Terkait pelanggaran tersebut, Mulyadi beserta anak dan istrinya didakwa telah melanggar Pasal 264 ayat 2 KUHP atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus pemalsuan identitas tersebut bermula ketika PT CSI mendapatkan fasilitas kredit dari salah satu bank BUMN selama tahun 2011-2014. Perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi ulir untuk bahan bangunan yang didirikan pada 2005 itu diketahui memiliki kredit mencapai Rp 500 miliar pada tahun 2011.
Berdasarkan keterangan pers Kejaksaan Agung, PT CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada bank tersebut dilakukan dengan mengajukan data dan laporan keuangan tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.