KPK Jawab Anggapan Alergi Rekrut Penyidik dari Polri dan Kejaksaan
ANGGOTA Komisi III DPR Arteria Dahlan melontarkan beberapa pertanyaan kepada lima pimpinan KPK, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Parlemen.
Penulis: |
ANGGOTA Komisi III DPR Arteria Dahlan melontarkan beberapa pertanyaan kepada lima pimpinan KPK, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Parlemen, Senin (1/7/2019).
Dalam kesempatan itu, Arteria Dahlan menanyakan kepada KPK soal 21 penyidik yang diangkat, dan belakangan banyak diprotes terkait legalitasnya.
Protes juga datang dari penyidik unsur Polri yang menuding pelantikan menyalahi aturan.
• Gubernur Lemhannas Bilang Wajib Militer di Indonesia Belum Urgen
Sebagai bentuk protes, sejumlah penyidik kepolisian menempel poster di sekitar Gedung KPK, hingga mengirim surat protes ke pimpinan KPK serta Presiden Jokowi.
"Saya pernah dengar masalah 21 penyidik ini diangkat dalam rapat pimpinan. Katanya Ketua KPK mengakui ada kesalahan," ucap Arteria Dahlan.
"Pertanyaannya kenapa tidak ditindaklanjuti? Malah memerintah sekjen untuk tindaklanjuti."
• Pakai Contoh Cicak Vs Buaya, Mardani Ali Sera Sebut Oposisi Terbaik Bersama Rakyat
"Jangan sampai 21 penyidik ini ilegal, nanti DPR terlibat bayar penyidik ilegal tapi legal menurut KPK," paparnya.
Arteria Dahlan juga mengangkat soal sebuah surat yang menurutnya ditulis oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Arteria Dahlan mengaku bingung merespons surat itu, apakah memang masih ada ego sektoral, sehingga pimpinan KPK tidak ingin mengambil penyidik dari Polri?
• Gerindra Terbiasa Jadi Oposisi, Perdebatan Internal Soal Tawaran Masuk Pemerintahan Berkurang
"Saya kaget yang buat ini adalah sahabat saya, Pak Laode. Apa masalahnya? Kenapa alergi rekrut penyidik Polri dan Kejaksaan?"
"Apa memang ada petarungan dominasi penyidik polisi dan independen? Ada namanya geng Polisi India sama geng Polisi Cingkrang."
"Ini Bu Basaria sudah ketawa-ketawa, mungkin bisa jelaskan," beber Arteria Dahlan.
• KPK Bilang Ada yang Baru di Kasus KTP Elektronik, Bakal Ada Tersangka Anyar?
Menjawab seluruh pertanyaan Arteria Dahlan, Laode M Syarif menjelaskan Undang-undang KPK sangat jelas menyatakan KPK bisa mengangkat penyelidik dan penyidik dari pegawai tetap KPK.
Caranya, dengan dibuat tata cara pengangkatan sesuai peraturan di komisi dan KPK. Seluruh peraturan-peraturan tersebut juga dikonsultasikan pada Kemenkumham.
Menyoal surat, Laode M Syarif mengaku itu merupakan catatan dirinya, namun secara keseluruhan atau bersifat umum.
• Pembunuh Kakek Pensiunan TNI AL Diciduk di Sukabumi, Diduga Perampok yang Tepergok