Pilpres 2019

Pengamat Nilai Kekuatan Prabowo Makin Berkurang Setelah Putusan MK, dan Kemungkinan Tak Laku di 2024

KEKUATAN Prabowo Subianto dinilai bakal semakin melemah, setelah putusan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: |
WARTA KOTA/FERI SETIAWAN
Calon dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suaran Pilpres 2019 di Kediaman Prabowo Subianto di Jakarya, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. Warta Kota/Feri Setiawan 

KEKUATAN Prabowo Subianto dinilai bakal semakin melemah, setelah putusan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, selain faktor usia, kemampuan Prabowo Subianto dalam mengelola politik juga diprediksi akan semakin berkurang.

“Kekuatan Prabowo setelah putusan MK akan makin berkurang dengan sendirinya," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Sesudah MK, Silaturahmi Atau Negosiasi', di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (28/6/2019).

Sempat Membantah, Gerindra Kini Akui Prabowo Bertemu Kepala BIN Budi Gunawan

"Secara faktor alam makin menua, kemampuan kelola politik kurang, dan figurnya tidak akan terlalu laku di 2024,” sambungnya.

Ray Rangkuti melanjutkan, Gerindra sebagai partai yang dipimpin Prabowo Subianto, membutuhkan regenerasi sosok baru untuk menggantikan mantan Danjen Kopassus itu.

Jika tidak, dikhawatirkan partai berlambang burung garuda itu bakal mengalami gejolak internal seperti Partai Demokrat.

Gerindra Bilang Prabowo Tak Pernah Dapat Tawaran Resmi dari Jokowi untuk Masuk Koalisi Pemerintah

Sebelumnya, calon presiden Prabowo Subianto langsung menggelar konferensi pers, setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Konferensi pers digelar di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam.

Berikut ini pidato lengkap Prabowo Subianto:

 Pidato Lengkap Jokowi Setelah Putusan MK: Tiada Lagi 01 dan 02, yang Ada Hanya Persatuan Indonesia

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamualaikum Wr. Wb

Salam sejahtera

 Minggu 30 Juni 2019 KPU Tetapkan Jokowi-Maruf Amin Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Shalom

Om Swastiastu

Namo Buddhaya

 Kalah Tebal Dibanding 2014, Putusan PHPU Pilpres 2019 Cuma 1.944 Halaman

Pertama-tama, saya mengucapkan terima kasih dengan sangat kepada seluruh pendukung di seluruh Indonesia.

Para Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur, Badan Pemenangan Nasional, para alim Ulama, tokoh Agama, Purnawirawan TNI-Polri, emak-emak, dokter, anak-anak muda, perawat.

Serikat pekerja buruh, guru, petani, nelayan, semua rakyat Indonesia yang sudah mendukung kami, Prabowo-Sandi, secara Ikhlas dan totalitas.

 Tiga Demonstran Diduga Keracunan, Penjual Tahu di Sekitar Patung Kuda Keluhkan Dagangannya Tak Laris

Saudara-saudara sekalian, kita baru saja mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan Prabowo-Sandi, pasangan Calon 02.

Terhadap hasil yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum mengenai Pemilihan Presiden tahun 2019 yang baru saja kita laksanakan sebagai Bangsa.

Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan para pendukung Prabowo-Sandi, Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur.

 Diajak Istri, Bule Australia Ini Ikut Unjuk Rasa Bareng PA 212 karena Dukung Prabowo-Sandi

Dan mengecewakan kami sendiri, serta seluruh tim pemenangan kita, namun kita semua sepakat akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita, yaitu UUD RI 1945 dan sistem perundang-undangan.

Maka dengan ini kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi.

Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.

 Tim Kuasa Hukum 01 Kompak Pakai Kopiah Hitam Pemberian Maruf Amin di Sidang Putusan MK

Tentunya sesudah ini kami akan berkonsultasi dengan Tim Hukum kami, untuk meminta saran dan pendapat, apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lain yang mungkin dapat kita tempuh.

Kami juga akan segera mengundang seluruh pimpinan Koalisi Indonesia Adil Makmur untuk bermusyawarah terkait langkah-langkah ke depan.

Saya dan Saudara Sandiaga Uno ingin mengucapkan terima kasih atas kepercayaan, dukungan, kerja keras, dan loyalitas.

 KPK Minta Jokowi Serahkan Jersey dari Presiden Argentina untuk Dilelang, Atau Membelinya

Dalam perjuangan mendukung kami sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2019 - 2024.

Kepada para pendukung kami ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan :

Perjuangan kita adalah perjuangan mulia dan luhur. Kita mendukung dan meneruskan perjuangan, cita-cita, dan ajaran Proklamator kita.

 KPU Bisa Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Jumat Besok, Paling Lambat Hari Minggu

Kita ingin mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.

Kita ingin mewujudkan Indonesia yang sungguh-sungguh merdeka, merdeka secara politik, merdeka secara ekonomi, dan merdeka secara budaya.

Kita ingin kekayaan Indonesia dinikmati seluruh rakyat Indonesia.

 Ketua MK: Kami akan Mempertanggungjawabkan Putusan Ini kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa

Kita ingin menghentikan mengalirnya kekayaan Indonesia lari ke luar negeri.

Kita ingin Indonesia berdiri di atas kaki kita sendiri, dan tidak menjadi embel-embel bangsa asing.

Kita ingin seluruh rakyat mendapat kehidupan yang wajar dan sejahtera.

 Satu Peserta Halalbihalal dan Tahlil Akbar Keracunan, Ini Imbauan Korlap

Kita ingin harga- harga pangan terjangkau untuk seluruh rakyat Indonesia.

Kita tak ingin ada orang lapar di Indonesia.

Kita ingin swasembada pangan, energi, dan swasembada air.

 Dua Keyakinan Bambang Widjojanto Jelang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019

Kita ingin gaji yang layak untuk seluruh aparat negara sehingga kita bisa hilangkan korupsi.

Itu cita-cita kita, itu perjuangan kita.

Kami yakin bahwa kami tidak akan berhenti untuk memperjuangkan cita-cita tersebut.

 Jokowi Bakal Berikan Keterangan Pers Setelah MK Bacakan Putusan, Malam Harinya Terbang ke Jepang

Kita bisa berjuang di legislatif, kita bisa berjuang di forum-forum lain.

Kita bisa konsolidasi. Kita punya kekuatan massa yang riil.

Marilah kita menatap masa depan dengan tetap semangat dan tetap optimis.

 LIVE STREAMING Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019: Keputusan MK Berkekuatan Hukum Tetap

Saya minta seluruh pendukung kami, mari kita tidak berkecil hati.

Kita tetap tegar, kita tetap tenang, tetap penuh dengan cita-cita mulia, tapi selalu dalam kerangka damai, anti kekerasan, dan setia pada konstitusi.

Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, keutuhan bangsa dan negara.

 Ini Daftar 270 Daerah yang Bakal Gelar Pilkada Serentak 2020

Kita harus memandang bahwa seluruh anak bangsa adalah saudara-saudara kita sendiri.

Wassalamualaikum Wr Wb

Salam sejahtera

 Istana Presiden di Ibu Kota Baru Dibangun Mulai Tahun 2021

Om Santi Santi Om

Namo Buddhaya

Prabowo Subianto & Sandiaga Salahudin Uno

 Ini Alasan Pemerintah Pilih Kalimantan Sebagai Lokasi Ibu Kota Baru

27 Juni 2019.

Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).

Dikutip Wartakotalive dari hukumonline.com, menjatuhkan putusan final adalah salah satu kewenangan MK.

 Kuasa Hukum 01 Ingin Ajak kubu 02 Foto Bareng Seusai Sidang Putusan MK

Kewenangan ini diatur dalamPasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi:

MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 Hari Ini Sidang Putusan Hasil Sengketa Pilpres 2019, Pembatasan Media Sosial Tergantung Situasi

b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

c. memutus pembubaran partai politik

d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

 Wakil Ketua Persaudaraan Alumni 212 Bilang Pihak Ini Besok Harus Kalah di MK

Yang dimaksud putusan MK bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

Sifat final dalam putusan MK ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).

Jadi, akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.

Sementara, sifat mengikat bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved