Pembunuhan Berencana

Mindo Tampubolon Dijebloskan di Ruangan Khusus Lapas Barelang Ber-CCTV dan Dijaga Petugas Khusus

Mindo Tampubolon Dijebloskan di Ruangan Khusus Lapas Barelang Ber-CCTV dan Dijaga Petugas Khusus

Tribunbatam.id
Wajah Minta Tampubolon tampak sedih; dia dikuatkan oleh keluarga dan sahabat 

Jaksa melakukan banding dengan keputusan Pengadilan Negeri Batam yang menyatakan Mindo tidak bersalah dan bebas.

Dari hasil banding tersebut, Pengadilan Tinggi Pekanbaru juga menyatakan Mindo tidak bersalah dan bebas.

7. Usai Vonis Mindo seumur Hidup, Mindo Menghilang.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Ketua Pengadilan Negeri Batam Jack Johannis Octavianus menyatakan, AKBP Mindo Tampubolon, terdakwa kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, di Batam, dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

"Kami baru saja menerima petikan putusan sidang MA yang diketuai oleh Artidjo Alkotsar yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum," kata Jack di Batam, Kamis (3/10/2013).

Sejak itu keberadaan Mindo tidak diketahui, sementara dua orang pelaku lainya mendekam di penjara usai divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Batam.

8. Mindo ditangkap di Lampung.

Setelah bersembunyi sekitar 7 tahun, Mindo Tampubolon bekas anggota polisi itu ditangkap.

Penangkapan Mindo Tampubolon dilakukan oleh Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.

Terpidana Mindo Tampubolon ditangkap di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved