Pembunuhan Berencana

Mindo Tampubolon Dijebloskan di Ruangan Khusus Lapas Barelang Ber-CCTV dan Dijaga Petugas Khusus

Mindo Tampubolon Dijebloskan di Ruangan Khusus Lapas Barelang Ber-CCTV dan Dijaga Petugas Khusus

Tribunbatam.id
Wajah Minta Tampubolon tampak sedih; dia dikuatkan oleh keluarga dan sahabat 

Berdasarkan surat perintah penangkapan yang diterima dari Polda Kepulauan Riau, anggota Propam Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon, Jumat (29/7/2011).

Mindo ditangkap saat menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Propam Mabes Polri.

"Tidak beberapa lama, ada dari penyidik Polda Kepri datang juga, untuk memberikan surat perintah penangkapan yang bersangkutan. Dan sudah dilakukan penangkapannya dan diserahkan kepada Bareskrim. Sekarang masih di Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/8/2011).

Mindo diduga menjadi otak pembunuhan terhadap istrinya sendiri. "(Mindo) termasuk aktor, diduga sebaga aktor," kata Anton.

4. Ujang Rosma Sebut Mindo sebagai otak pelaku.

Dalam persidangan Ujang dan Rosma memberikan kesaksian bahwa perintah membunuh Istri Putri Mega Umboh tersebut datang dari suami majikannya sendiri.

Namun hal itu langsung dibantah Mindo.

Terdakwa AKBP Mindo Tampubolon dengan tegas menuturkan bahwa keterangan saksi yang diungkapkan Rosma semuanya bohong.

Bahkan dirinya mengaku Rosma dengan sengaja memfitnah dia.

"Semua yang diungkapkan saksi adalah kebohongan dan saksi sengaja memfitnah saya untuk semua ini," tegas Mindo menjawab pertanyaan Majelis Hakim saat itu

5. Rosma dan Ujang Divonis Bersalah Mindo bebeas di Pengadilan Negeri Batam

Sidang pembunuhan Putri Mega Umboh Istri AKBP Mindo Tampubolon di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam Vonis hakim di Batam, ternyata Mindo Tampubolon dinyatakan tidak Bersalah pada sidang tanggal 24 Mei 2012.

Sementara Rosma dan Ujang masing-masing divonois 15 tahun dan 20 tahun penjara.

6. Jaksa Banding ke Pengadilan Negeri Pekanbaru

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved