Pilpres 2019
Mahfud MD Sebut Bunyi Putusan yang Akan Dibacakan Hakim MK Terkait Sengketa Pilpres 2019
Mahfud MD Sebut Bunyi Putusan Hakim MK Terkait Sengketa Pilpres 2019. Simak selengkapnya.
SELURUH rakyat Indonesia yang menonton siaran langsung sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi sudah tahu apa yang terjadi disana.
Diketahui bahwa seluruh dalil pemohon atau kubu Prabowo-Sandi ditolak oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (Hakim MK).
Putusan hakim pun sudah bisa diprediksi.
Bahkan Mahfud MD sudah bisa tahu perkiraan bunyi putusan hakim MK yang sebentar lagi akan dibacakan.
• Habis Cerita Bus Hantunya Viral, Hebbie Sakit Hati Dengan yang Dialami Istri dan Anaknya
• Hebbie Akhirnya Ceritakan Hal Buruk Menyakitkan Anak-Istri Usai Viral Kisah Bus Hantu Bekasi-Bandung
• Dari Kondisi Rumah, Tetangga Tak Kaget Bintang K-POP Song Joong Ki dan Song Hye Kyo Bakal cerai
• Bintang K-POP Song Joong Ki dan Song Hye Kyo Akan Cerai, Ini Data Angka Perceraian di Korsel
• Jessica Mila Menikmati Dicium Rio Dewanto dengan Grogi
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu pun memberikan prediksinya terkait keputusan hakim Mahkamah Konstitusi di sidang sengketa Pilpres 2019.
ingat, ini adalah prediksi Mahfud MD.
Seperti diketahui bahwa seluruh dalil pemohon ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dalam persidangan sepanjang siang sampai sore hari tadi.
Mahfud MD pun mencoba memberikan prediksi bunyi putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan sebentar lagi.
Tapi sebelum membaca prediksi Mahfud MD, mari kita simak dulu dalil-dalil kubu Prabowo-Sandi di sidang sengketa Pilpres 2019
DaLIL-dalil kubu Prabowo-Sandi untuk menyebut terjadinya kecurangan di Pilpres 2019 tampaknya dimentahkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi.
Hal itu tampak dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Ada banyak alasan hakim MK mementahkan dalil-dalil dari pemohon (Kubu Prabowo-Sandi).
• Mangga Muda Beberkan Kehidupan Nyata Masyarakat Indonesia dalam Film Layar Lebar
• Sesosok Wanita Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Bekasi dengan Kondisi Kaki dan Tangan Terikat
• Mohamed Salah Bisa Bermain dengan Mata Tertutup
Misalnya, terkait dalil terjadinya kecurangan akibat adanya kepala desa Mojokerto yang berpihak ke salah satu Paslon.
Terkait dalil itu, Hakim MK menganggap tidak lagi bisa ikut campur karena sudah ada putusannya dimana Kades di Mojokerto dianggap bersalah.
Artinya MK beranggapan bahwa hal itu adalah kewenangan lembaga lain.
Sementara terkait dalil dimana Hary Tanoe lolos dari jerat hukum setelah masuk di kubu Paslon 01, juga dimentahkan oleh Hakim MK.
Hakim MK beranggapan bahwa hal itu tidak dilaporkan ke Bawaslu, dan bukti-bukti dari pemohon hanya berupa fotokopian, dan berita-berita media yang tidak bisa dijadikan dasar.
Akhirnya Hakim MK menyebut dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Berikutnya terkait dalil dimana terjadi pembukaan kotak suara oleh oknum petugas di tempat parkir Alfamart, dan patut diduga kotak itu sengaja dibuka.
Untuk membuktikan dalil tersebut, pemohon (Kubu Prabowo-Sandi) mengajukan alat bukti video rekaman.
Hakim MK kemudian memeriksa isi video tersebut, dan membenarkan bahwa ada gambar berisi pembukaan kotak yang bertuliskan KPU.
• Bea Cukai Lelang Belasan Unit Mobil Subaru, Salah Satunya Subaru BRZ 2013 Senilai Rp 114 Juta
• Penantian 5 Tahun, Fitri Tropika Gembira Setelah Tahu Jenis Kelamin Calon Bayinya
• Jelang Putusan MK, Ini Harapan Apindo dan Serikat Pekerja
Dan, tampak ada orang yang memindahkan berkas dari jotak satu ke kotak lain.
Namun, Hakim MK tidak mendapat keyakinan perihal waktu dan tempat kejadian, siapa yang tampak memindahkan berkas tersebut? Apakah kotak itu sah? apakah dokumen itu merupakan surat suara hasil pemilu 2019, atau hasil pemilu sebleumnya?
Atau, apakah dokumen itu hasil PileG tahun 2019.
"Bahwa berdasar fakta tersebut, mahkamah menilai dalil pemohon a quo tidak berdasarkan bukti yang terang, sehingga tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim MK.
Dalil Pemohon
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka persidangan beragenda pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Dia menegaskan, pihaknya membuat putusan berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.
"Kami hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan YME. Kami telah berijtihad, berusaha sedemikian rupa, untuk mengambil putusan dalam perkara itu."
• Wakil Ketua Persaudaraan Alumni 212 Bilang Pihak Ini Besok Harus Kalah di MK
"Yang tentu saja harus didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan," kata Anwar Usman saat memimpin sidang, di ruang sidang lantai 2 Gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Dia meminta para pihak agar menyimak pengucapan putusan tersebut.
"Oleh karena itu, diharapkan kepada kita semua untuk menyimak pengucapan putusan ini, terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan tentunya," kata dia.
• Moeldoko Ungkap Jaringan Teroris Bakal Ikut Bermain saat Aksi Massa di Sidang Putusan MK Besok
Dia menegaskan akan mempertanggungjawabkan putusan itu kepada Allah SWT.
"Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ucapnya.
Berdasarkan pantauan, sidang dihadiri semua pihak berperkara, mulai dari pemohon, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno; dan pihak terkait, tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin.
• Polisi Ringkus Pemasok Narkoba ke Jerry Aurum, Ternyata Kakak Beradik
Ada juga pihak termohon, yakni KPU dan Bawaslu.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, pihaknya siap membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) siang.
"Kami semua sudah siap dengan sidang putusan hari ini pukul 12.30 WIB. Hakim konstitusi sudah siap bacakan, petugas kami siap. Ruang sidang juga sudah siap," ucap Fajar Laksono.
Soal mekanisme putusan, Fajar Laksono menjelaskan pembacaan putusan akan sama dengan sidang lainnya. Di mana, Ketua MK sebagai ketua majelis bakal membuka sidang.
• Empat Alasan Ini Bikin Kubu Jokowi-Maruf Amin Yakin MK Bakal Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi
Lalu, Ketua MK menanyakan siapa saja yang hadir. Dilanjut pembacaan awal putusan, barulah secara bergantian hakim konstitusi bakal membacakan putusan.
"Di akhir, ketua majelis akan membacakan amar putusan, lalu putusan itu diketok. Dengan diketoknya putusan, maka putusan itu otomatis punya kekuatan hukum yang mengikat," tegasnya.
Menyoal pembacaan putusan, Fajar menuturkan itu juga bagian dari kesiapan hakim bahwa memang putusan sudah siap dan tinggal dibacakan.
• Wiranto Heran Sembilan Korban Meninggal Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Diributkan
"Ini murni aspek kesiapan hakim, tidak ada agenda lain atau dorongan dari unsur luar, karena memang majelis juga sudah siap bacakan putusan hari ini," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, digelar pada Kamis (27/6/2019) mendatang.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.
"Itu bukan dimajuin, memang paling lambat tanggal 28," kata Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
• Jelang Sidang Putusan MK, Bambang Widjojanto: Yang Menang Jangan Sombong, yang Kalah Jangan Ngotot
"Karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan, sidang putusan besok," sambungnya.
Keputusan jadwal pembacaan putusan akan dibacakan pada Kamis 27 Juni 2019 itu, diputuskan di rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Sembilan hakim konstitusi mengikuti RPH tersebut.
• HUT ke-492 Kota Jakarta, Anies Baswedan Bilang Betawi Jadi Penyedia Platform Persatuan
Menurut dia, majelis hakim konstitusi menyatakan telah siap membacakan putusan pada Kamis 27 Juni.
"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," ujarnya.
Setelah memutuskan waktu pembacaan putusan, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
• Anies Baswedan Ingin Kota Jakarta Membesarkan yang Kecil Tanpa Mengecilkan yang Besar
Juga, pihak termohon, yaitu tim kuasa hukum KPU, dan pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.
"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," jelasnya.
Dia menambahkan, hakim konstitusi masih akan melanjutkan RPH sampai tanggal 26 Juni.
• Kubu 02 Tak Puas Jumlah Saksi yang Dihadirkan di Sidang MK Dibatasi
"RPH masih berlanjut. Cuma yang hari ini sudah selesai, RPH masih lanjut sampai tanggal 26," terangnya.
Berdasarkan pemantauan, MK sudah mencantumkan jadwal pembacaan putusan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden di laman MK.
Rencananya, sidang akan digelar mulai pukul 12.30 WIB pada Kamis 27 Juni 2019.
• Penahanan Ditangguhkan, Mantan Danjen Kopassus Soenarko Bakal Gelar Syukuran
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.
Satu di antaranya adalah jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.
• Ini Pesan Istri Gus Dur kepada AHY dan Ibas Setelah Ditinggalkan Ani Yudhoyono
Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Jokowi-Maruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
• Bomber Kartasura Pernah Berkomunikasi dengan Pimpinan ISIS Lewat Facebook
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 WIB.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto ketika itu.
• Bomber Kartasura Rusak Handphone, Densus 88 Bongkar Komunikasi Jaringan Teroris Lewat Akun Facebook
Bambang Widjojanto mengatakan tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.
"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujarnya.
Namun, Bambang Widjojanto enggan merinci apa saja bukti-bukti tersebut.
• Bomber Kartasura Berbagi Pengalaman Merakit Bom dengan Sesama Lone Wolf
Sebab, itu merupakan bagian dari materi persidangan.
Bambang Widjojanto berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.
Akan tetapi, Bambang Widjojanto menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.
• KMP Mutiara Persada II Kandas Dekat Pelabuhan Bakauheni, Hingga Kini Kapal Belum Bisa Ditarik
"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," jelasnya.
Berikut ini jadwal sidang PHPU Pilpres 2019:
21-24 Mei 2019
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.
11 Juni 2019
Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.
14 Juni 2019
MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
17 Juni 2019
MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
24 Juni 2019
Sidang terakhir.
25-27 Juni 2019
MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.
28 Juni 2019
MK membacakan putusan sengketa pilpres. (cc)
menyatakan permohonoan pemohon dapat diterima
Kedua, eksepsi pemoohon dan pihak terkait dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak sebagian atau seluruhnya
dalam pokok perkara menolak permohonan para pemohon
Analisa Mahfud MD
Sementara itu, Mahfud MD saat diwawancara Kompas TV menyebut bahwa putusan hakim akan berbunyi seperti di bawah ini
"Pertama, menyatakan permohonoan pemohon dapat diterima," ujar Mahfud MD.
"Kedua, eksepsi pemoohon dan pihak terkait dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak sebagian atau seluruhnya," kata Mahfud MD
"Dalam pokok perkara menolak permohonan para pemohon," ujar Mahfud.
Mahfud MD mengatakan tidak merasa akan mempengaruhi hakim karena kini putusannya sudah jadi dan tinggal dibacakan saja.(cc)