Berita Internasional

Remaja 18 Tahun Tewas Tersedot Mesin Pengaduk Daging, Begini Kronologis dan Penyebabnya

Penyebab remaja tewas tersedot mesin pengaduk daging, akibat tak mengetahui cara mengoperasikan mesin pengaduk daging itu.

Editor: PanjiBaskhara
Viral Press / Asia Wire - via Daily Mail
Remaja tewas tersedot mesin pengaduk daging, akibat tak mengetahui cara mengoperasikan mesin pengaduk daging itu. 

Menurut Mayor Polisi Mark Evan Salvo, kepala kantor polisi La Paz, Jomar tidak tergiling mesin.

“Dia tidak digiling. Dia hanya terjebak," ujarnya.

Tangkap layar Daily Mail

Berita Terpopuler:

 Ibu Ini Syok dan Naik Pitam, Tahu Anaknya Masih SMP Kirim Foto Syur ke Kekasihnya Via WhatsApp

 Oknum PNS Wanita Digerebek saat Asik Selingkuh dengan Pria Lain, Ngaku ke Suami Sudah Menikah Lagi

 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Tak Hadir Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK Kamis Lusa, Ini Alasannya

 Simak Penampakan Gunung Api Anak Krakatau Erupsi dan Meletus 3 Kali, Terekam Kamera Pemantau ESDM RI

 KEMUNCULAN Ani Yudhoyono Lewat Mimpi, Minta Ibas dan Aliya Rajasa Untuk Menjaga 3 Sosok Ini

 TERUNGKAP! Kisaran Harga Motor Kawasaki Ninja 250 Bermesin 4 Silinder

 SIMAK 6 Fakta Menarik Ratu Tisha Destria, Wanita Pertama Jadi Wakil Presiden AFF 2019-2023

 Partai Demokrat Siap Mendukung Jokowi-Maruf Amin: Minta Tidak Diminta Kami Siap!

 Nurul Qomar Dijemput Paksa Polisi dan Ditahan Dugaan Kasus Ijazah Palsu S2 dan S3

Masyarakat Dilarang Keras Beli Motor Berkode ST, Simak Penjelasan Polisi Soal Motor Berkode ST

Polisi setempat meyakini peristiwa itu murni kecelakaan dan tidak ada unsur kesengajaan.

Polisi menduga, Jomar mati lemas dalam mesin.

Pihak berwenang setempat kini masih menunggu hasil otopsi untuk menentukan penyebab kematiannya.

Sariman Tewas Tergiling Mesin Pencacah

Pemilik Perusahaan Dagang (PD) Laju Mandiri di Kampung Cisalak, RT02, RW04, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi terancam menjadi tersangka.

Hal ini diketahui usai pekerjanya tewas tergiling mesin pencacah limbah plastik.

Kejadian itu terjadi pada Kamis (17/1/2019) pukul 10.00, korban yang diketahui bernama Sariman (36) tewas mengenaskan.

Hampir seluruh bagian tubuh hancur terurai tersisa kedua kakinya saja.

Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo pemilik bisa dikenakan Pasal 359 tentang kelalaian dalam pekerja yang mengakibatkan orang meninggal atau mati dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.

"Kemungkinan pemilik bisa kita jadikan tersangka, kita dalami dulu. Sampai saat ini masih kita kembangkan, apakah nanti masuk ke tersangka atau nanti hal-hal lain yang perlu kita kembangkan," kata Siswo saat ditemui dilokasi kejadian, Jumat (18/1/2019).

Untuk membuktikan itu semua, lanjut Siswo tengah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik tempat pengolahan limbah plastik itu termasuk menyelidiki izin operasional tempat tersebut.

Sumber: Suar.id
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved