Kapolri Sudah Larang Demo di Depan MK, Polisi Pastikan Berhak Bubarkan Demo Tak Sesuai Aturan
Pasal 15 aparat keamanan dapat membubarkan demo,apabila dalam proses pembubaran melakukan perlawanan terhadap aparat, ada pasal-pasal yang dilanggar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, polisi berhak membubarkan aksi unjuk rasa yang tidak sesuai aturan.
Mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, salah satu aturan yang harus dipenuhi adalah memberitahu polisi secara tertulis.
Hal itu disampaikan Dedi terkait pengamanan jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi.
• Ternyata Ini Alasan BPN Tetap Optimis Bakal Memenangkan Gugatan di MK, Hakim Sudah Kantongi Putusan
• Minta Pendukung 02 Turuti Imbauan Prabowo Jangan Demo, Luhut Panjaitan: Ini Bukan Negeri Satu Orang
• Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Tak Hadir Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK Kamis Lusa, Ini Alasannya
"Jika itu tidak ditaati, maka Pasal 15 aparat keamanan dapat membubarkan demo tersebut dan apabila dalam proses pembubaran melakukan perlawanan terhadap aparat, ada pasal-pasal yang dilanggar di situ," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Pasal 10 UU tersebut mewajibkan masyarakat yang ingin mengadakan aksi unjuk rasa memberi tahu kepada polisi secara tertulis.

Hal-hal yang diberitahukan mencakup tujuan aksi, tempat, rute, waktu dan durasi, penanggung jawab, alat peraga, dan jumlah peserta.
Selain itu, Dedi juga mengingatkan bahwa masyarakat yang ingin menggelar aksi wajib menghormati hak orang lain, menghormati norma yang berlaku di masyarakat, menaati peraturan hukum yang berlaku.
• Jadwal Lengkap MotoGP Belanda 2019, Akankah Valentino Rossi Mengulang Kejayaan Dua Musim Silam?
Juga menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 6 UU 9 Tahun 1998.
Sanksinya sama seperti ketentuan sebelumnya yaitu polisi berhak membubarkan aksi tersebut.
Maka dari itu, polisi mengimbau agar tidak ada mobilisasi massa jelang sidang putusan MK.
• KPPU Klaim Kantongi Dua Alat Bukti Adanya Dugaan Kartel yang Sebabkan Harga Tiket Pesawat Mahal
Pihak kepolisian juga telah melarang aksi unjuk rasa di depan MK. Massa yang mau melakukan aksi dialihkan ke area di depan Patung Kuda.
"Oleh karenanya Polri sudah menghimbau, yang pertamanya tidak boleh mobilisasi massa, khususnya yang mengarah pada akan melaksanakan di depan MK atau di sekitar MK."
"Karena itu dapat menganggu seluruh jalannya proses persidangan yang di MK," ujarnya.

Kapolri Larang Demo Depan MK
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
"Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro, kepada Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan MK," kata Tito di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
• Agar Sekolah Gratis, Pemkot Bekasi Janji Siap Bantu Subsidi SPP SMA dan SMK
Alasannya, ujar Tito, bahwa aksi unjuk rasa tetap harus menaati sejumlah ketentuan seperti tidak menganggu ketertiban publik.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Kenapa, dasar saya adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 6 itu tentang penyampaian pendapat di muka umum. Di dalam Pasal 6 itu ada lima yang tidak boleh, diantaranya tidak boleh mengganggu ketertiban umum, publik, dan tidak boleh menganggu hak asasi orang lain dan harus menjaga kesatuan bangsa," ujarnya.
• Mobil Boks Terjun ke Cengkareng Drain Saat Menyalip dan Menghindari Tabrakan dengan Sebuah Kendaraan
Keputusan itu juga berkaca dari kejadian kerusuhan 21-22 Mei 2019, yang diduga telah direncanakan oleh sekelompok perusuh.
Tito mengaku tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan diskresi Kepolisian untuk membuat kekacauan.

"Jadi peristiwa 21-22 (Mei) itu sudah direncanakan memang untuk rusuh. Saya tidak ingin itu terulang kembali, kebaikan yang kita lakukan, diskresi, saya tidak ingin lagi disalahgunakan, untuk itu saya larang semua unjuk rasa di depan MK yang melanggar ketertiban publik," ungkap dia.
Total terdapat 47.000 personel gabungan yang diturunkan.
Rinciannya, terdapat 17.000 personel TNI dan 28.000 personel Polri. Kemudian ada pula anggota pemerintah daerah sebanyak 2.000 orang.
• Oknum Berinisial M Pemaki Tukang Nasi Bebek di Bekasi Akhirnya Dikenakan Sanksi Hormat Bendera
Fokus pengamanan adalah gedung MK dengan jumlah personel sekitar 13.000 orang.
Lalu, ada pula personel yang berjaga di objek vital nasional lainnya, seperti Istana Kepresidenan, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan beberapa kedutaan.
Mahkamah Konstitusi akan memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga pada Kamis (27/6/2019).
• Setelah Blokir Jalan Perimeter Utara Bandara Soetta, Warga Ancam Bakal Terbangkan Layang-layang
Prabowo-Sandiaga menuduh pasangan Joko Widodo-Ma'ruf, sebagai pemenang Pilpres 2019, melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Aksi PA 212
Sebelumnya Anggota Persatuan Alumni atau PA 212 rencananya menggeruduk Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang pembacaan putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Rencana aksi yang dilakukan PA 212 itu pun direspons oleh kubu Prabowo-Sandi.
Pihak Badan Pemenangan Nasional ( BPN) mengaku tak bisa melarangnya.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengaku pihaknya tidak bisa melarang massa turun ke jalan saat sidang putusan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
• Rencana Halal Bihalal Persatuan Alumni 212 di MK Bukan Instruksi BPN, Kata Hendarsam Marantuko
Sebab, setiap masyarakat punya hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasinya.
"Imbauan Prabowo sudah berulang, di sisi lain masyarakat punya hak konstitusional punya pandangan, masyarakat kita tak ingin dikendalikan pihak tertentu. Hak dasar saya pikir," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Hal ini disampaikan Dahnil menanggapi pendukung Prabowo dari Persatuan Alumni 212 yang hendak menggelar aksi di MK saat sidang putusan sengketa pilpres.
Dahnil mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak PA 212.
• Jajaran Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mulai Gelar Operasi Bina Kependudukan
Namun, tetap tak bisa melarang agar mereka tidak ke MK.
"Kan itu hak konstitusional, gak bisa larang kalau ngotot," kata Dahnil.
Kalau pun aksi tetap dilakukan, Dahnil berharap akan berlangsung aman dan damai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Berhak Bubarkan Aksi Tak Berizin dan Tak Taati Aturan", dan dengan judul "Tak Ingin Kerusuhan 21-22 Mei Terulang, Kapolri Larang Demo di Depan MK ", Penulis : Devina Halim