Oknum Berinisial M Pemaki Tukang Nasi Bebek di Bekasi Akhirnya Dikenakan Sanksi Hormat Bendera
Aiptu M juga diberikan sanksi berupa hormat kepada bendera merah putih yang berkibar di halaman Polres setempat.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota telah memanggil oknum anggota Polsek Bekasi Utara Aiptu M yang memaki pedagang nasi bebek karena ditagih uang teh Rp 1.000 per gelas.
Selain diperiksa Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestro Bekasi Kota, Aiptu M juga diberikan sanksi berupa hormat kepada bendera merah putih yang berkibar di halaman Polres setempat selama setengah hari.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, persoalan tersebut diselesaikan secara musyawarah.
Bahkan, kata dia, Aiptu M telah menyampaikan permohonan maafnya kepada pedagang nasi bebek bernama Muhar.
"Pihak yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada penjual dan kami juga mengambil tindakan disiplin," ujar Indarto pada Selasa (25/6/2019).
• BPN Optimis Prabowo dan Sandiaga Memenangkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
• Rizal Ramli Sudah Mengingatkan Jokowi Soal Kebijakan Sri Mulyani yang Berdampak Buruk pada Indonesia
Indarto mengimbau kepada seluruh anggotanya agar bersikap ramah dan sopan kepada masyarakat.
Sebagai lembaga penegak hukum, harusnya polisi melindungi masyarakat dari kasus kejahatan dan menjalin hubungan yang baik dengan warga.
• Forum Raja dan Sultan se-Nusantara Berikrar untuk Menolak Segala Bentuk Ancaman Terhadap NKRI