Menkumham Bilang Napi Koruptor Bakal Merdeka dan Pesta Pora Jika Dipindahkan ke Nusakambangan
Menkumham Yasonna Laoly khawatir usulan pemindahan narapidana kasus korupsi ke lapas di Pulau Nusakambangan, malah memunculkan masalah baru.
Penulis: |
MENTERI Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly khawatir usulan pemindahan narapidana kasus korupsi ke lapas di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, malah memunculkan masalah baru.
Yasonna Laoly menuturkan, nantinya para narapidana kasus korupsi yang dipindah ke Nusakambangan seperti yang diusulkan KPK, malah bisa 'merdeka' karena minim pengawasan.
"Malah merdeka mereka di sana. Enggak ada yang ngawas, enggak ada wartawan," ucap Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6/2019).
• BREAKING NEWS: MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Tanggal 27 Juni 2019
"Kan kalau ke Nusakambangan harus (melewati pengawasan) berlapis. Di Sukamiskin yang biasa ditongkrongin wartawan saja bisa bobol. Apalagi di sana, pesta pora nanti," sambungnya.
Yasonna Laoly menilai minimnya pengawasan dari masyarakat terhadap napi di Nusakambangan, menjadi alasan dirinya kurang sepakat dengan rencana pemindahan tersebut.
Dia menilai lebih baik para napi korupsi dibui di lapas biasa, seperti Sukamiskin, agar masyarakat bisa tetap ikut mengawasi.
• Wakil Ketua Umum Gerindra Sebut Adian Napitupulu Jauh Lebih Mumpuni Jadi Menteri Dibandingkan AHY
"Kalau Sukamiskin kan wartawan bisa nongkrong di pinggir lapas, di sana (Nusakambangan) mana bisa. Saya justru melihat lebih bahaya lagi (kalau dipindah)," paparnya.
Yasonna Laoly menambahkan, daripada memindahkan napi korupsi, dia memilih untuk meningkatkan integritas para petugas lapas dan menjalankan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
Terlebih, jajaran di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sudah maksimal menegakkan aturan.
• Bambang Widjojanto Ungkap Ada Saksi 02 yang Ketakutan Setelah Bersaksi di MK
Yasonna Laoly turut meminta para napi koruptor bisa mematuhi setiap aturan yang berlaku.
"Mohon lah, tunduk kepada aturan atau enggak pesannya jelas, kalau melanggar aturan terima konsekuensi," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak usul narapidana kasus korupsi ditempatkan di lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
• Bambang Widjojanto Sebut Pemilu 2019 Terburuk Sejak Era Reformasi, Ini Lima Indikatornya
Usulan tersebut dilontarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Yasonna Laoly, lapas di Nusakambangan hanya diperuntukkan bagi narapidana dengan kategori high risk.
• Dampingi Suaminya Keluyuran, Istri Setya Novanto Tak Bakal Dipidana karena Alasan Ini
Politikus PDIP tersebut masih menganggap narapidana koruptor tidak termasuk kategori narapidana berisiko tinggi.
"Di Nusakambangan itu kita menempatkan memang lapas-lapas yang high risk, lapas super maximum security," ujar Yasonna Laoly di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
"Napi-napi koruptor bukanlah napi kategori high risk yang memerlukan super maximum security, jadi itu persoalannya," sambungnya.
• KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi dan Tetapkan Jokowi-Maruf Amin Menang 85 Juta Suara
Yasonna Laoly mengungkapkan, saat ini penghuni di lapas yang berada di Nusakambangan, merupakan narapidana dengan hukuman mati atau seumur hidup, di luar dari perkara korupsi.
"Itu yang kami dedikasikan untuk berada di sana. Karena yang di sana itu pada umumnya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, pelaku kejahatan pembunuhan, narkoba, teroris," tutur Yasonna Laoly.
Sebelumnya, KPK mengingatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham), memperbaiki pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas).
• Menkumham Sesalkan Aksi Setya Novanto Korbankan Orang Lain Lagi
Hal ini disampaikan KPK menanggapi tepergoknya terpidana mantan Ketua DPR Setya Novanto pelesiran ke Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Padahal, Setnov, begitu ia biasa disapa, seharusnya mendekam di Lapas Sukamiskin sebagai terpidana kasus korupsi KTP elektronik.
• Dahnil Anzar Simanjuntak Nilai Narasi Rekonsiliasi Setelah Pilpres Justru Menebar Konflik, Kenapa?
"KPK mengingatkan agar Ditjen PAS tetap berupaya menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan lapas yang sudah pernah disusun dan dikoordinasikan dengan KPK sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (16/6/2019).
"Kami harap Ditjen PAS juga dapat mengimplementasikan apa yang pernah disampaikan sebelumnya tentang rencana penempatan terpidana korupsi di Nusakambangan," tuturnya.
"Atau setidaknya tahapan menuju ke sana perlu disampaikan ke publik, agar masyarakat memahami bahwa upaya perbaikan sedang dilakukan," sambung Febri Diansyah.
• Angka Klaim Kemenangan Berubah Jadi 52 Persen, Ini Penjelasan BPN Prabowo-Sandi
Hal ini penting lantaran bukan pertama kalinya Sernov tepergok pelesiran ke luar Lapas.
Pada akhir April lalu, Setnov kedapatan singgah di restoran sekitar RSPAD Gatot Subroto.
Setnov juga merupakan salah satu narapidana yang diduga turut mendapat sel mewah di Lapas Sukamiskin, saat masih dipimpin Wahid Husen.
• Sandiaga Uno: Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK Bukan Soal Menang Kalah
Saat ini, Wahid Husen telah mendekam di Lapas Sukamiskin atas perkara suap jual beli fasilitas mewah tersebut.
"Jika masyarakat masih menemukan adanya narapidana yang berada di luar, hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya penyelenggaraan lapas," tutur Febri Diansyah.
Di sisi lain, KPK menghargai langkah Ditjen PAS memindahkan Setnov ke Lapas Gunung Sindur, yang merupakan lapas dengan tingkat pengamanan maksimum.
• Ini Wajah Pengemudi BMW yang Todongkan Senjata Api di Gambir, Setelah Diciduk Mengaku Menyesal
Meski demikian, Febri Diansyah mengingatkan, Ditjen PAS harus terus memperbaiki pengelolaan lapas agar peristiwa serupa tidak terulang.
"KPK menghargai pemindahan napi tersebut," ucapnya.
Namun, lanjutnya, dengan berulangnya publik melihat ada narapidana yang berada di luar Lapas, hal tersebut tentu akan berisiko bagi kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM.
• Setya Novanto Mengaku Tangan Kirinya Tidak Bisa Digerakkan, Ternyata Tepergok Pelesiran
"Khususnya Ditjen PAS yang memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab agar lapas dikelola dengan baik," ucap Febri Diansyah.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menginginkan tahun ini terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Saya berpikir, ini kalau khusus tindak pidana korupsi juga ada di Nusakambangan itu lebih baik, karena di sana juga kebetulan ada yang khusus untuk narkoba," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
• Ini 15 Petitum Prabowo-Sandi ke MK, Ada Poin yang Dobel, Salah Ketik Atau Buru-buru?
Salah satu alasannya, ungkap Agus Rahardjo, dalam temuan KPK ditemukan narapidana korupsi yang mempunyai uang, bisa menjadi istimewa di lapas umum dan memerintah narapidana lainnya.
"Itu karena dia punya duit, dia bisa memerintahkan narapidana yang lain yang kebetulan tidak punya duit. Kalau di lapas umum, untuk membersihkan kamarnya untuk disuruh ke sana ke sini, itu bisa terjadi. Itu juga sering kali kita saksikan," ungkapnya.
Pertimbangan lainnya, kata Agus Rahardjo, Lapas Nusakambangan mempunyai beberapa kategori lapas mulai dari super maksimum, maksimum, dan medium.
• Korban Sekaligus Saksi Kunci Kasus Penikaman di Tangerang Meninggal Setelah Dirawat 13 Hari
Agus Rahardjo pun menceritakan bahwa dirinya sempat mengunjungi Lapas Nusakambangan dan melihat lapas super maksimum.
"Baru masuk pulau (Nusakambangan) saja itu kemudian bisa dikatakan sudah dicek yang kita bawa apa. Apalagi nanti kalau yang masuk ke super maksimum, itu luar biasa. Jadi, saya mengunjungi dua penjara di sana yang super maksimum," bebernya.
Kemudian, ia pun mencontohkan salah satu penghuni lapas super maksimum, yakni terpidana kasus pembunuhan John Kei yang saat ini telah menjadi pendeta.
• KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka, Dinakhodai Warga Thailand, ABK-nya Asal Myanmar
"Belum lama juga ada John Kei kemudian menjadi pendeta. Itu salah satunya terapinya itu ternyata tidak berbicara dengan sesama manusia berbulan-bulan, karena ruangannya kan kecil sekali," jelasnya.
"Kemudian tidak bisa bicara dengan kiri kanan, jadi hanya bisa dengan dirinya sendiri. Itu ternyata menjadi penderitaan itu. Saya sempat ketemu dan sempat ngobrol. Nah, itu yang menyebabkan 'sudah saya tobat saja'," paparnya.
Atas dasar itu, ia pun membayangkan narapidana korupsi bisa dimasukkan ke lapas super maksimum tersebut.
• Polisi Lepaskan 100 dari 447 Orang yang Ditangkap Setelah Kerusuhan 21-22 Mei 2019
Ia berharap koruptor mau mengembalikan kerugian negara jika dimasukan ke penjara super maksimum.
"Uangnya belum dikembalikan, ya taruh di situ supaya dikembalikan. Nanti kalau sudah dikembalikan, kemudian baru turun kelas dari super maksimum ke maksimum. Misalkan nanti tingkah lakunya berubah baru ke yang berikutnya," terang Agus Rahardjo.
Di samping agar narapidana korupsi itu mengembalikan uang kerugian negara, Agus Rahardjo menyatakan bahwa hal itu juga menjadi efek jera.
• Tim Hukum Prabowo-Sandi Klaim 30 Orang Siap Bersaksi di MK, tapi Minta Jaminan Keselamatan
"Ya ini juga disamping untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, kemudian juga penjeraannya karena yang boleh masuk di Nusakambangan itu betul-betul keluarga inti. Jadi hanya istri, anak, penasihat hukum itu boleh," urai Agus Rahardjo.
Agus Rahardjo pun sudah berbicara dengan Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh agar narapidana korupsi bisa dimasukkan ke Lapas Nusambangan.
"Sudah bicara dengan Bu Dirjen juga bagaimana caranya kemudian bisa. Nanti pimpinan (KPK) akan membuktikan pada jaksa KPK supaya mulai tahun 2019 ini eksekusinya itu kemudian bisa dimasukkan ke sana. Itu mungkin akan memberikan efek yang kita harapkan," cetus Agus Rahardjo. (*)