Pilpres 2019
BPN Optimis Prabowo dan Sandiaga Memenangkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
Yang menjadi dasar bahwa pihaknya optimis MK akan memenangkan dan mengabulkan gugatannya dapat dicermati dalam jalannya proses persidangan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Karenanya BPN Prabowo-Sandiaga kata Hendarsam akan menghormati dan menerima apapun putusan MK.
Ia berharap masyarakat memahami bahwa secara politik seluruh proses ini hanya merupakan kontestasi.
Terkait rencana halal bihalal PA 212 yang akan digelar di sekitar Gedung MK pada Rabu (26/6/2019) dan Kamis (27/6/2019), Hendarsam memastikan bahwa itu bukanlah atas instruksi pihaknya dan dibawah kordinasi BPN Prabowo-Sandiaga.
"Tidak ada sama sekali instruksi. Bahkan Pak Prabowo dengan tegas sudah menghimbau untuk tidak beramai-ramai datang ke MK," kata Hendarsam kepada Warta Kota, Selasa.(25/6/2019).
Meski begitu kata Hendarsam pihaknya melihat rencana digelarnya acara itu adalah bagian dari hak setiap warga negara.
"Asal tidak dilakukan secara anarkis. Jadi anggap saja ini bagian daripada berdemokrasi," kata Hendarsam.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya melarang aksi massa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hingga dibacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2019, Kamis.(27/6/2019).
Hal tersebut diungkapkan Argo menanggapi perihal beredarnya poster Halal Bi Halal Akbar 212.
Dalam poster tersebut, dituliskan bahwa aksi tersebut merupakan aksi super damai, berzikir, berdoa, serta bersalawat mengetuk pintu rahmat.
Dalam poster itu pula, dituliskan aksi akan digelar di seluruh ruas jalan di sekitar MK.
Argo mengatakan, pelarangan aksi massa di MK oleh polisi karena pada aksi massa sebelumnya di Gedung Bawasalu pada 21 dan 22 Mei lalu, berakhir rusuh.
"Jadi, meski disebut aksi super damai, tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan. Silakan halal bihalal tapi dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," kata Argo.
Ia menjelaskan pelarangan aksi massa itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam aturan itu, kata Argo, pada pasal 6 diatur bahwa aksi menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan jika mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.
Karenanya, lanjut Argo, pihaknya mengimbau kepada semua pihak untuk tak menggelar aksi massa di sekitar MK sampai siang putusan.
Selain untuk menjaga ketertiban, tujuannya juga agar proses persidangan di MK bisa berjalan dengan lancar.
"Jadi biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya suda dicover banyak media secara langsung. Jadi.hasil keputusannya dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Argo.