Pilpres 2019
BPN Optimis Prabowo dan Sandiaga Memenangkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
Yang menjadi dasar bahwa pihaknya optimis MK akan memenangkan dan mengabulkan gugatannya dapat dicermati dalam jalannya proses persidangan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Juru Bicara Bidang Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Hendarsam Marantoko mengaku bahwa jajarannya cukup optimis akan memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019, yang hasilnya akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan, Kamis (27/6/2019) mendatang.
Optimisme itu disampaikan dengan sejumlah alasan.
"Optimis dong gugatan dikabulkan MK," kata Hendarsam kepada Warta Kota, Selasa (25/6/2019).
Menurut Hendarsam, dasar bahwa pihaknya optimis MK akan memenangkan dan mengabulkan gugatannya dapat dicermati dalam jalannya proses persidangan.
"Bahwa apa yang pemohon atau kami dalilkan dalam permohonan, bisa kita buktikan dari bukti-bukti dan saksi yang kita ajukan dalam persidangan," kata Hendarsam.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara sengketa hasil pilpres 2019 melalui persidangan.
• Rizal Ramli Sudah Mengingatkan Jokowi Soal Kebijakan Sri Mulyani yang Berdampak Buruk pada Indonesia
• Forum Raja dan Sultan se-Nusantara Berikrar untuk Menolak Segala Bentuk Ancaman Terhadap NKRI
Sidang digelar sebanyak lima kali sejak 14 Juni hingga 21 Juni, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Sementara untuk sidang putusan MK terkait hal ini akan digelar pada Kamis (27/6/2019).
Sementara pada Selasa (25/6/2019) dan Rabu (26/6/2019) ini, 9 Hakim MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan hasil putusan yang akan dibacakan Kamis (27/6/2019).
Meski optimis MK akan memenangkan gugatannya, Juru Bicara Bidang Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Hendarsam Marantuko menegaskan bahwa pihaknya akan menerima apapun putusan MK atas sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, secara legowo.
Sidang putusan akan digelar MK pada Kamis (27/6/2019).
"Kita patuh dan taat dengan hukum," kata Hendarsam kepada Warta Kota, Selasa (28/6/2019).
Karenanya, pihaknya kata Hendarsam tidak akan menggelar aksi turun ke jalan merespon putusan MK ini jika tidak sesuai dengan harapannya.
• Orangtua Ungkap Jalur Zonasi Bohong Setelah Anaknya Tak Bisa Masuk di Semua Sekolah
Untuk itu, Hendarsam juga mengimbau agar semua pihak mau menerima putusan MK terkait sengketa Pilpres ini dengan lapang dada.
"Ini sesuai arahan Pak Prabowo Subianto untuk fokus dan berpegang pada proses persidangan, tanpa menggunakan cara lain," katanya.
Karenanya BPN Prabowo-Sandiaga kata Hendarsam akan menghormati dan menerima apapun putusan MK.
Ia berharap masyarakat memahami bahwa secara politik seluruh proses ini hanya merupakan kontestasi.
Terkait rencana halal bihalal PA 212 yang akan digelar di sekitar Gedung MK pada Rabu (26/6/2019) dan Kamis (27/6/2019), Hendarsam memastikan bahwa itu bukanlah atas instruksi pihaknya dan dibawah kordinasi BPN Prabowo-Sandiaga.
"Tidak ada sama sekali instruksi. Bahkan Pak Prabowo dengan tegas sudah menghimbau untuk tidak beramai-ramai datang ke MK," kata Hendarsam kepada Warta Kota, Selasa.(25/6/2019).
Meski begitu kata Hendarsam pihaknya melihat rencana digelarnya acara itu adalah bagian dari hak setiap warga negara.
"Asal tidak dilakukan secara anarkis. Jadi anggap saja ini bagian daripada berdemokrasi," kata Hendarsam.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya melarang aksi massa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hingga dibacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2019, Kamis.(27/6/2019).
Hal tersebut diungkapkan Argo menanggapi perihal beredarnya poster Halal Bi Halal Akbar 212.
Dalam poster tersebut, dituliskan bahwa aksi tersebut merupakan aksi super damai, berzikir, berdoa, serta bersalawat mengetuk pintu rahmat.
Dalam poster itu pula, dituliskan aksi akan digelar di seluruh ruas jalan di sekitar MK.
Argo mengatakan, pelarangan aksi massa di MK oleh polisi karena pada aksi massa sebelumnya di Gedung Bawasalu pada 21 dan 22 Mei lalu, berakhir rusuh.
"Jadi, meski disebut aksi super damai, tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan. Silakan halal bihalal tapi dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," kata Argo.
Ia menjelaskan pelarangan aksi massa itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam aturan itu, kata Argo, pada pasal 6 diatur bahwa aksi menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan jika mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.
Karenanya, lanjut Argo, pihaknya mengimbau kepada semua pihak untuk tak menggelar aksi massa di sekitar MK sampai siang putusan.
Selain untuk menjaga ketertiban, tujuannya juga agar proses persidangan di MK bisa berjalan dengan lancar.
"Jadi biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya suda dicover banyak media secara langsung. Jadi.hasil keputusannya dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Argo.