Seleksi Pimpinan KPK
Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK Digelar September, Dilantik Desember
Bamsoet mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan dilakukan anggota Komisi III di pengujung masa kerja 2014-2019.
KETUA DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan dilakukan anggota Komisi III periode sekarang.
Meskipun, calon pimpinan KPK yang terpilih nanti akan dilantik Presiden pada Desember mendatang.
"Intinya penugasan untuk melakukan fit and proper test kita sudah deliver ke Komisi III," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
• Tiga Persen Anggota TNI Terpapar Radikalisme, Hendropriyono Singgung Berubahnya Sumpah Prajurit
"Periode lalu kan juga dilakukan anggota Komisi III di periode tersebut. Nah, pelantikannya akan dilakukan Desember, kan berakhirnya Desember.
"Jadi bukan artinya kalau fit and proper test sekarang akan diganti sekarang."
"Enggak mendiskon periodisasi kepemimpinan KPK yang hari ini berjalan sampai Desember. Baru nanti dilantik di Istana Negara oleh presiden," sambung Bamsoet.
• Tiga Persen Anggota TNI Terpapar Radikalisme, Agum Gumelar Bilang karena Netralitas Disalahartikan
Bamsoet mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan dilakukan anggota Komisi III di pengujung masa kerja 2014-2019, bukan karena tidak percaya pada anggota Komisi III periode mendatang.
Namun, lebih karena sekeksi Capim KPK yang dilakukan oleh Pansel sudah akan rampung.
Batas akhir pendaftaran Capim KPK yakni pada 4 Juli 2019.
• Warga Karawang Ini Cari Uang Halal di Tengah Keriuhan Puncak Perayaan HUT ke-492 Kota Jakarta
"Lalu kami menunggu 10 nama yang menurut pansel terbaik, kita pilih lima. Bukan soal percaya atau tidak percaya," tuturnya.
Politikus Partai Golkar itu menargetkan uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK dilakukan pada September 2019.
Dengan demikian, Komisi III memiliki waktu yang cukup melakukan seleksi untuk memilih lima orang terbaik.
• Ini Dua Pesan Soenarko untuk Kivlan Zen Sebelum Tinggalkan Rutan Guntur
"September dimulai dan kita ambil putusan sebelum kita berakhir, dan mereka akan dilantik sebagaimana periode yang lalu pada Bulan Desember oleh presiden yang baru."
"Yang akan diumumkan tanggal 28, pikiran saya Pak Jokowi," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengajukan tiga pimpinan komisi anti-rasuah, untuk maju lagi di periode 2019-2023.
• Ini Beda Kasus Kivlan Zen dan Soenarko Menurut Kapolri
Hal tersebut diutarakan Saut Situmorang, ketika pewarta mengonfirmasi dirinya apakah bakal maju lagi jadi pimpinan KPK jilid V, atau tidak.
"Saya ajukan lagi tiga orang daftar ulang," ucap Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).
Tiga pimpinan KPK yang diajukan Saut Situmorang ialah Laode Muhammad Syarif, Basaria Panjaitan, dan Alexander Marwata.
"Saya calonkan lagi Pak Laode, Bu Basariah, sama Pak Alex. Saya enggak (maju lagi). Saya mau main-main, mau naruh mobil di jalan," kelakar Saut Situmorang, lalu tertawa.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui pewarta di Gedung Penunjang KPK, menyatakan tak akan maju lagi untuk periode selanjutnya.
• Jusuf Kalla Sebut Prabowo Orang yang Realistis, Yakin Bakal Terima Apapun Putusan MK
"Belum terpikirkan, saya belum terpikirkan, saya berpikir ya untuk menyelesaikan yang periode satu saja deh," kata Alexander Marwata ketika ditemui di Gedung Penunjang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Saat dikonfirmasi ihwal alasan Alexander Marwata memilih untuk tidak maju kembali ke pucuk pimpinan KPK, mantan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta itu mengaku sudah lelah.
"Enggak maju lagi, sudah capek," ucap Alexander Marwata.
• Kivlan Zen Janjikan IR Berlibur ke Mana pun Jika Bisa Bunuh Bos Charta Politika Yunarto Wijaya
Sementara, dua Wakil Ketua KPK lainnya, Basaria Panjaitan dan Laode Muhammad Syarif, belum menentukan nasibnya.
Pimpinan KPK jilid IV yang digawangi Agus Rahardjo akan mengakhiri masa baktinya pada Desember 2019.
Dengan begitu, komisioner KPK lainnya seperti Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, Laode Muhammad Syarif, dan Alexander Marwata, bakal meninggalkan gedung lembaga anti-korupsi.
• Polisi Ungkap Soenarko Palsukan Dokumen Senjata Api Sitaan dari GAM Agar Bisa Dikirim ke Jakarta
Kecuali, satu di antara mereka ada yang mencalonkan diri atau terpilih kembali.
Sebab, Presiden Jokowi telah meneken pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK periode 2019-2023.
Penetapan pansel capim KPK tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 17 Mei 2019.
• Mengaku Tak Sehat Sejak Sebelum Lebaran, Ratna Sarumpaet Minta Dirawat di Rumah Sakit Mana Saja
Pansel Capim KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih sebagai ketua.
Yenti adalah seorang akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang juga mantan Plt Pimpinan KPK Indriyanto Senoadji, ditetapkan menjadi wakil ketua pansel.
• Jabatan Maruf Amin di Anak Perusahaan BUMN Dipermasalahkan Kubu 02, Ini Kata Yusril Ihza Mahendra
Ada pun sebagai anggota pansel, Presiden menetapkan Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Lalu ada Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.
Kemudian ada juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial, duduk sebagai anggota.
• Kadisdik Tegaskan Tak Ada Sekolah Favorit di Jakarta, tapi Akui Pandangan Seperti Ini Masih Terjadi
Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas, dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Pansel Capim KPK 2019-2023 akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023.
• Ini Penyakit yang Diderita Ratna Sarumpaet, Tensinya Tembus 160
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV akan berakhir pada Desember 2019.
Dengan demikian, masa kerja Agus Rahardjo Cs terhitung hanya tinggal sebelas bulan lagi. Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan tidak akan mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK periode selanjutnya.
"Pimpinan (KPK) itu ada lima. Saya tidak bisa mewakili yang lain. Tapi kalau saya sendiri saya tidak akan maju lagi," ucap Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018) silam.
• Ini Hal yang Dipersoalkan Mantan Komandan Grup Kopassus Hingga Laporkan Majalah Tempo ke Bareskrim
Agus Rahardjo mengaku tidak akan maju lantaran faktor usia. Selain itu, Agus Rahardjo memberikan kesempatan kepada orang lain yang diharapkan dapat lebih baik ketimbang dirinya.
"Sudah tua. Ya memberi kesempatan pada yang lain. Siapa tahu lebih baik," ujarnya.
Teranyar, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga sependapat dengan Agus Rahardjo.
• Rekapitulasi Suara Manual Sudah Rampung tapi Situng Tak Juga Kelar, Ini Penjelasan KPU
Alex, sapaan karibnya, mengaku tidak akan kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK periode selanjutnya. Alasannya, ungkap dia, karena dirinya sudah merasa lelah.
"Sudah capek," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Namun, untuk tiga pimpinan KPK lainnya, yaitu Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, serta Saut Situmorang, belum buka suara ihwal pencalonan diri kembali.
• Jabatan Maruf Amin Dipersoalkan, TKN Jokowi-Maruf Amin Ungkit Status Dua Kuasa Hukum Prabowo-Sandi
Pimpinan KPK Jilid IV yang terdiri dari Agus Rahardjo Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif, Alexander Marwata, dan Basaria Panjaitan, dilantik Presiden Jokowi pada 21 Desember 2015.
Berdasarkan pasal 34 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. (Taufik Ismail)