Artis Tersangkut Narkoba
Akui Tidak Ada Bukti, Aktor Steve Emmanuel Bantah Kokain 92,04 Gram sebagai Miliknya
"Faktanya adalah tidak ada bukti ketika beberapa kali melakukan pengintaian terhadap saya."
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Lewat pledoinya, Steve membantah barang bukti yang ditemukan polisi.
Meski begitu, dia mengaku salah karena sudah mengonsumsi kokain sejak tahun 2008.
"Saya sangat menyesal memakai narkotika tersebut," ujar Steve Emmanuel.
Lantas, kakak kandung model Karenina Sunny meminta keadilan kepada majelis hakim yang menangani kasusnya.
"Untuk membuktikan kebenaran yang saya tidak lakukan, itu sangat berat. Keadilan merupakan paling besar bagi kehidupan manusia di dunia, keadilan adalah hak yang harus saya dapat," ucapnya.
"Saya punya anak satu dan akan putus sekolah, jika saya dipenjara," katanya.
• Pengakuan Ovi Sovianti Tentang Adik Baru Untuk Putri Sulungnya, Ini Kata-kata yang Dilontarkannya
Dia berharap, majelis hakim memberikan keadilan terhadap kasusnya.
Steve tetap bersikukuh bahwa dirinya telah disudutkan. Alasannya, dirinya bukan pengedar narkoba.
"Semoga hakim yang mulia akan terketuk sisi kemanusiaannya, agar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk saya," ujar Steve Emmanuel.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemain sinetron bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat,
Dia dibekuk di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018.
Pemain sinetron Seindah Senyum Wilona (2010), film Dream Obama (2013) dan Lihat Boleh, Pegang Jangan (2010) ini dia diduga sebagai pemilik narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dan alat hisap.
Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.
Da terancam hukuman mati atau penjara seimur hidup.
• 5 Gerakan Olahraga Untuk Mengencangkan Setiap Lekuk Tubuh dan Tingkatkan Percaya Diri Anda
Steve Emmanuel mengaku bahwa narkotika itu sisa dari 100 gram kokain yang diselundupkannya dari Belanda pada 11 September 2018.
Selama menjalani persidangan, Kejari Jakarta Barat menitipkan penahanan Steve Emmanuel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Steve dengan hukuman kurungan penjara 13 tahun.
Pihaknya juga menggugurkan satu pasal sehingga Steve dijerat pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.