Artis Tersangkut Narkoba

Akui Tidak Ada Bukti, Aktor Steve Emmanuel Bantah Kokain 92,04 Gram sebagai Miliknya

"Faktanya adalah tidak ada bukti ketika beberapa kali melakukan pengintaian terhadap saya."

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2019). 

Dalam pembacaan nota pembelaas atau pledoinya,  aktor Steve Emmanuel yang duduk sebagai terdakwa melakukan bantahan.

Bantahan itu diungkapkan dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (24/6/2019).

Dia memberi judul pledoinya  'Mengapa Saya Harus Disidang'.

Isi pledoinya  antara lain Steve keberatan atas dakwaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alasannya, BAP tidak kuat atau lemah karena tidak ada kebenaran saat melakukan proses penangkapan dirinya akhir Desember 2018.

"Faktanya adalah tidak ada bukti ketika beberapa kali melakukan pengintaian terhadap saya," ucapnya di ruang sidang.

"Saat saya tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang 11 September 2018 hingga saya ditangkap 21 Desember 2018 lalu," katanya lagi.

Alasan Steve Emmanuel Konsumsi Kokain Sejak Usia 18 Tahun, Ini Salah Satunya

Menurut dia, saat terjadi penangkapan, petugas menunjukkan surat penggeledahan. Tetapi, tidak dilengkapi surat tertulis dari RT dan RW setempat.

Steve juga membacakan fakta dari sudut pandangnya bahwa saat dirinya ditangkap, AKP Maulana sebagai pimpinan petugas  awalnya bukan bermaksud untuk menangkapnya.

Petugas, kata Steve, sedang mencari narkotika jenis kokain yang diinformasikan ada di area kediaman Steve, di Kondomunium Kintamani, Pela Mampang, Jakarta Selatan.

"Kemudian, saya ditodongkan pistol dan saya di intimidasi, sehingga naik ke unit (apartemen) saya. Polisi bilang tidak mencari saya, yaitu orang lain yang merupakan bandar," ucapnya.

Ketika tiba di unit apartemennya, petugas tidak menemukan narkotika jenis kokain meski sudah membongkar seluruh ruangan.

"Saya ke kamar mandi, saya serahkan bullet (alat hisap kokain) ke polisi dan bukan mau dibuang. Saya pengguna (kokain) dan bullet memang punya saya," katanya.

"Bullet itu saya menduga hanya seberat 0,4 gram saja," ucapnya lagi.

Bantah Jadi Pengedar Narkotika, Ini Harapan Steve Emmanuel Terhadap Majelis Hakim

Ketika ditemukan kokain seberat 92,04 gram oleh polisi, Steve mengatakan bahwa kokain itu bukan miliknya.

Lewat pledoinya, Steve membantah barang bukti yang ditemukan polisi.

Meski begitu, dia mengaku salah karena sudah mengonsumsi kokain sejak tahun 2008.

"Saya sangat menyesal memakai narkotika tersebut," ujar Steve Emmanuel.

Lantas, kakak kandung model Karenina Sunny meminta keadilan kepada majelis hakim yang menangani kasusnya.

"Untuk membuktikan kebenaran yang saya tidak lakukan, itu sangat berat. Keadilan merupakan paling besar bagi kehidupan manusia di dunia, keadilan adalah hak yang harus saya dapat," ucapnya.

"Saya punya anak satu dan akan putus sekolah, jika saya dipenjara," katanya.

Pengakuan Ovi Sovianti Tentang Adik Baru Untuk Putri Sulungnya, Ini Kata-kata yang Dilontarkannya

Dia berharap, majelis hakim memberikan keadilan terhadap kasusnya.

Steve tetap bersikukuh bahwa dirinya telah disudutkan. Alasannya, dirinya bukan pengedar narkoba.

"Semoga hakim yang mulia akan terketuk sisi kemanusiaannya, agar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk saya," ujar Steve Emmanuel.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemain sinetron bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat,

Dia dibekuk di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018.

Pemain sinetron Seindah Senyum Wilona (2010), film Dream Obama (2013) dan Lihat Boleh, Pegang Jangan (2010) ini dia diduga sebagai pemilik narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram‎ dan alat hisap.

Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

Da terancam hukuman mati atau penjara seimur hidup.

5 Gerakan Olahraga Untuk Mengencangkan Setiap Lekuk Tubuh dan Tingkatkan Percaya Diri Anda

Steve Emmanuel mengaku bahwa narkotika itu sisa dari 100 gram kokain yang diselundupkannya dari Belanda pada 11 September 2018.

Selama menjalani persidangan, Kejari Jakarta Barat menitipkan penahanan Steve Emmanuel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Steve dengan hukuman kurungan penjara 13 tahun.

Pihaknya juga menggugurkan satu pasal sehingga Steve dijerat pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved