Warga Cililitan Keluhkan Pemprov DKI Tidak Transparan Soal Negosiasi Harga Pembebasan Lahan
Musyawarah penetapan ganti rugi lahan yang diharapkan bersifat negosiasi katanya justru ditetapkan sepihak.
Yuswil pun menegaskan proses pembebasan lahan terkait normalisasi Kali Ciliwung yang meliputi Balekambang, Pasar Rebo hingga Cililitan, Kramatjati akan dilanjutkan dalam waktu dekat.
Sebab, penetapan lokasi (Penlok) 2018 telah habis masa berlaku, sehingga pihaknya harus menyusun ulang Penlok tahun 2019.
Penyesuaian tersebut katanya berkaitan dengan alokasi anggaran yang diperoleh dari anggaran pembebasan lahan milik Dinas SDA DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.
"Kita masih tunggu Penlok, karena Penlok 2018 sudah habis. Nah begitu terbit, kita bisa bayar sesuai dengan apresial dari BPN," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, normalisasi Kali Ciliwung di wilayah Kampung Gedong, Pasar Rebo hingga Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur yang direncanakan pada era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tepatnya tahun 2015 silam terhenti sejak lama.
Warga pun mempertanyakan nasib mereka lantaran digantung tanpa kepastian.