Warga Cililitan Keluhkan Pemprov DKI Tidak Transparan Soal Negosiasi Harga Pembebasan Lahan

Musyawarah penetapan ganti rugi lahan yang diharapkan bersifat negosiasi katanya justru ditetapkan sepihak.

Warta Kota/Dwi Rizki
Lahan milik Saefudin (58) warga RT 09/06 Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur. Lahan yang berada persis di bantaran kali itu termasuk dalam trase normalisasi Kali Ciliwung bersama 63 bidang lahan milik warga lainnya. 

Yuswil pun menegaskan proses pembebasan lahan terkait normalisasi Kali Ciliwung yang meliputi Balekambang, Pasar Rebo hingga Cililitan, Kramatjati akan dilanjutkan dalam waktu dekat.

Sebab, penetapan lokasi (Penlok) 2018 telah habis masa berlaku, sehingga pihaknya harus menyusun ulang Penlok tahun 2019.

Penyesuaian tersebut katanya berkaitan dengan alokasi anggaran yang diperoleh dari anggaran pembebasan lahan milik Dinas SDA DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.

"Kita masih tunggu Penlok, karena Penlok 2018 sudah habis. Nah begitu terbit, kita bisa bayar sesuai dengan apresial dari BPN," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, normalisasi Kali Ciliwung di wilayah Kampung Gedong, Pasar Rebo hingga Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur yang direncanakan pada era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tepatnya tahun 2015 silam terhenti sejak lama.

Warga pun mempertanyakan nasib mereka lantaran digantung tanpa kepastian.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved