Pilpres 2019
Menteri Pertahanan Setuju Pembentukan TGPF Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Asal Penuhi Syarat Ini
MENTERI Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mendukung pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kerusuhan 21-22 Mei 2019.
KontraS juga menyayangkan pihak kepolisian yang melakukan pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS Ferri Kusuma mengatakan, berdasarkan pengaduan yang diterima pihaknya, orang-orang yang ditangkap kesulitan bertemu keluarganya.
“Selain itu, tidak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum/advokat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 60 KUHAP, di mana setiap tersangka berhak menerima kunjungan dari keluarganya,” kata Ferri, di tempat yang sama.
• Ini Hal yang Dipersoalkan Mantan Komandan Grup Kopassus Hingga Laporkan Majalah Tempo ke Bareskrim
Dia mengungkapkan, pihaknya sempat membuat posko pengaduan terkait kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 tersebut.
“Ada tujuh laporan ke kita terkait kerusuhan tersebut. Itu setelah digabung dengan laporan dari LBH Jakarta. Kami sempat membuka posko pengaduan selama empat hari,” jelas Ferri.
Tak hanya itu, kata dia, pihak KontraS juga sempat mendapat laporan soal orang hilang dalam kerusuhan tersebut. Namun, laporan tersebut dicabut keesokan harinya.
• Rekapitulasi Suara Manual Sudah Rampung tapi Situng Tak Juga Kelar, Ini Penjelasan KPU
“Laporan orang hilang itu dicabut keesokan harinya karena yang bersangkutan ditemukan,” ungkap Ferri.
KontraS pun menginginkan Presiden Jokowi membentuk Tim Pencari Fakta dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Sebab, KontraS menganggap polisi terlalu menitikberatkan penanganan kasus terhadap tersangka dugaan percobaan pembunuhan terhadap empat pejabat publik.
• Jabatan Maruf Amin Dipersoalkan, TKN Jokowi-Maruf Amin Ungkit Status Dua Kuasa Hukum Prabowo-Sandi
"Padahal, tewasnya sembilan orang warga dalam kerusuhan, dan ratusan orang yang ditangkap, sama pentingnya dengan penanganan kasus tersebut," ucap Ferri.
Menurut KontraS, pengungkapan kasus tindak pidana percobaan pembunuhan dalam kerusuhan 21-22 Mei, memang penting segera diselesaikan.
KontraS pun mengapresiasi komitmen pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini.
• Tiga Pimpinan KPK Pastikan Tak Maju Lagi untuk Periode 2019-2023, Dua Orang Belum Tentukan Sikap
Kendati demikian, dari sisi korban, perlu ada penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Supaya, jelas apakah aktor di balik kerusuhan ini melibatkan negara atau non-negara, serta untuk memastikan pemenuhan keadilan bagi warga yang menjadi korban.
Oleh sebab itu, menurut Feri, Tim Pencari Fakta perlu dibuat agar lembaga lain yang berwenang bisa ikut bergabung menyelesaikan kasus ini.
• Setelah Sofyan Jacob, IPW Desak Polri Tangkap Tujuh Jenderal Purnawirawan Polisi Ini
Misalnya, Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk menyelidiki pelanggaran HAM, dan Ombudsman untuk menyelidiki kesalahan-kesalahan administratif.
Begitu pula dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk mendampingi para korban kerusuhan ini.
"Saya berharap dengan adanya TPF, penanganan kasus ini akan menjadi titik penting bagi membangun negara kita, yang lebih mengedepankan keadilan dan hak asasi manusia," harap Feri.
• Wiranto Tegaskan Rencana Pembunuhan Pejabat Nasional Bukan Karangan Pemerintah
Selain itu, KontraS menyoroti delapan poin lain yang masih mengandung bias informasi terkait kerusuhan 22 Mei, sehingga harus dijelaskan pihak kepolisian.
Di antaranya, terkait anggota kepolisian yang terlibat kekerasan, dan penjelasan soal peluru yang menewaskan korban.
Lalu, ada atau tidaknya pembatasan akses jenguk dan bantuan hukum pada tersangka yang ditahan, memperjelas peran para purnawirawan di balik paslon, dan mau bekerja sama dengan lembaga lain terkait indikasi pelanggaran HAM. (Chaerul Umam)