Kasus Ratna Sarumpaet
Sambil Menangis saat Bacakan Pembelaannya Ratna Sarumpaet Nilai Jaksa Tak Adil dan Objektif
Ratna Sarumpaet menangis saat membacakan pembelaannya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Ratna Sarumpaet menangis saat membacakan pembelaannya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Terdakwa penyebaran berita bohong itu menangis saat membacakan pembelaannya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu mengatakan, kebohongan yang ia buat tidak ada motif politik tertentu atau jauh dari perbuatan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kebencian dan tidak menimbulkan keonaran apa pun.
Air mata Ratna Sarumpaet kemudian jatuh saat menyampaikan bahwa kebohongan yang ia buat semata-mata untuk menutupi kegiatan operasi plastiknya dari anak-anaknya.
"Tetapi semata-mata untuk menutupi kepada anak anaknya bahwa di usia saya yang sudah larut, saya masih melakukan operasi plastik," ucapnya sambil menangis dan terdiam sejenak.
• Ini Daftar Lengkap Pemenang MTV Movie & TV Awards 2019
• Empat dari Enam Orang Korban Tol Cipali di Mobil Xpander Merupakan Satu Keluarga
• Pria Australia Abadikan Momen Langka Ular Piton Telan Buaya, Bikin Merinding
• KUASA Hukum KPU Bongkar Fakta Permohonan Bambang Widjojanto dkk Bantah Klaim Prabowo Menang 62 %
Menurut Ratna, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidaklah adil dan objektif
"Jaksa Penuntut Umum secara bergantian membacakan dakwaan terhadap saya jauh dari objektivitas, kejujuran dan keadilan dengan tuntutan yang sangat berat dan sangat tidak masuk akal," ujar Ratna.
Selanjutnya ia merasa bahwa Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sangat dipaksakan dan tidak relevan.
Ia pun mempertanyakan perbuatannya yang menyampaikan berita bohong kepada 7 orang saja, termasuk dalam menyiarkan atau tidak.
"Apakah perbuatan saya menyampaikan kebohongan kepada 7 orang melalui WhatsApp akun pribadi tersebut dapat masuk dalam menyiarkan berita bohong?" kata Ratna.
• Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi Tidak Jelas dan Kabur Hingga MK Tolak 16 Permohonan Pihak Terkait
• Kisah Sukses Paidi, Dari Pemulung Jadi Petani Porang Beromzet Miliaran Rupiah, Ingin Umrohkan 1 Desa
• 7 Makanan yang Dianggap Bisa Picu Tumor Otak Seperti Agung Hercules, Salah Satunya Gorengan
Dipenghujung pembelaannya ia memohon kepada majelis Hakim untuk melepaskannya.
"Lepaskan saya majelis hakim, mohon kembalikan saya kepada anak anak saya," ujar Ratna sambil menangis.
Ratna Sarumpaet menjalani sidang pembelaan di PN Jakarta Selatan
Selasa, 18 Juni 2019 11:04 WIB

Ratna Sarumpaet jalani sidang pembelaan di PN Jakarta Selatan, Selasa. (Foto ANTARA/ Citra Maharani Herman)
Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau surat pembelaan yang akan dilakukan oleh pihak Ratna Sarumpaet.
Pada sidang sebelumnya, Ratna dituntut hukuman penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya.
Menghadapi sidang pembelaan ini, ia telah menyiapkan dua hal yakni pembelaan diri sendiri dan pembelaan dari kuasa hukum.
• STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Langsung Hangus? Ini Faktanya dan 10 Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan
• VIRAL! Oknum PNS Hina Profesi PRT, Sebut PRT Lebih Cocok Lakukan Ini dan Begini Reaksi Seorang TKW
• Alasan Dul Jaelani Minggat dari Rumah Ahmad Dhani Hingga Protes Mulan Jameela Disebut Ibu Sambung
Kasus hukum ini berawal, Ratna dengan wajah yang lebam mengatakan bahwa dirinya dianiaya oleh orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tampak sehat, Ratna Sarumpaet telah tiba di ruang persidangan untuk memulai sidang dengan mengenakan pakaian putih dan kerudung abu abu yang dikenakannya serta rompi tahanan.