Pilpres 2019

Penyebar Hoaks Server KPU Settingan Ternyata Dosen, Berharap Direkrut Jadi Anggota Tim IT 02

WN, pria penyebar hoaks server KPU settingan untuk memenangkan Jokowi-Maruf Amin, ternyata seorang dosen ilmu IT di Solo, Jawa Tengah.

Istimewa
ILUSTRASI Hoaks (hoax) 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar hoaks tentang bocornya server KPU yang sudah direkayasa untuk kemenangan pasangan Jokowi-Maruf Amin.

"Melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial WN (54)," ucap Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Tersangka, katanya, diduga melakukan tindak pidana menyiarkan suatu berita atau informasi bohong tentang bocornya server KPU, dan sudah disetting di angka 57 persen untuk salah satu pasangan calon.

Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar, Sofyan Jacob: Saya Enggak Tahu Apa Salah Saya

Dan atau penghinaan dan pencemaran nama baik serta menghina badan umum yang ada di Indonesia atau KPU.

Rickynaldo menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka WN dilakukan setelah pihak Kepolisian mendapatkan laporan pengaduan dari KPU.

Saat itu, KPU melakukan pelaporan terhadap seseorang yang belum diketahui identitasnya, soal penyebaran hoaks.

Penumpang Pemicu Kecelakaan Maut di Tol Cipali Malah Mengaku Mau Dibunuh Sopir dan Kondektur Bus

"Banyak tersebar di media sosial di antaranya Facebook, Twitter, dan YouTube, sehingga sangat merugikan pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu," terang Rickynaldo.

Saat itu tersangka WN menyampaikan di antaranya KPU saat ini hanya mengekor banyak duplikasi data.

Dirinya menyebut adanya server KPU yang tujuh lapis salah satunya bocor.

BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Tol Cipali Dipicu Penumpang Menyerang Sopir Bus

"Salah satu paslon sudah membuat angka 57% dan Prabowo sudah menang di angka 68%. Hal tersebut sudah kami petakan di 33 provinsi," jelas Rickynaldo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui narasi yang disampaikannya di video tersebut tidak didukung bukti.

Dirinya hanya menemukan informasi tersebut dari medsos.

Refleks Banting Setir, Truk Pengangkut Ayam Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Pada 3 April 2019, rekaman video paparan tersangka WN, tersebar di beberapa akun media sosial.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

BREAKING NEWS: 12 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Begini Kronologinya

WN terancam hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dengan denda paling banyak Rp 750.000.000,00.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah Handphone merek Blackberry 9850, satu buah Handphone merek Nokia, dan satu buah Handphone merek ASUS,

Juga, satu buah sim card Telkomsel, satu buah sim card XL, satu buah KTP, dan dua buah kartu ATM Bank Mandiri. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved