Pilpres 2019

KPU Minta MK TOLAK Bukti Permohonan Kubu Prabowo-Sandi, Beberkan Isi PMK No 4/2018 dan 2/2019

Kuasa Hukum KPU meminta MK menolak bukti yang diajukan tim Prabowo-Sandi pada 10 Juni 2019 karena bertentangan dengan PMK.

Editor: Suprapto
repro kompas tv
Kuasa hukum KPU Ali Nurdin membacakan tanggapan atas gugatan terkait PHPU Pilpres 2019 yang diajukan pemohon dalam sidang di MK, Selasa (18/6/2019). 

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan sebanyak 12 (dua belas) rangkap yang salah satu rangkapnya asli.

PMK No 2 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK No 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

Dalam PMK No 2/2019 itu disebutkan, jadwal pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan tanggal 21-24 Mei 2019.

Permohonan diajukan kepada Mahkamah dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Daftar Kecurangan dan Pelanggaran Paslon 01

Tim kuasa hukum Paslon 02 membongkar 7 kecurangan dan penyalahgunaan jabatan yang diduga dilakukan paslon 01, mulai dari harta Jokowi sampai THR dan gaji ke-13. 

Sidang sengketa Pilpres 2019 digelar untuk pertama kalinya di Mahkamah Konstitusi Jumat (14/6/2019).

Kuasa hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto dan tim memaparkan gugatan sebagai pemohon di hadapan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan para termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan tim mewakili Pasangan Calon atau Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).

Tim pengacara Prabowo-Sandi mengungkapkan sejumlah fakta kecurangan dan berharap mahkamah mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin atau menggelar Pilpres ulang.

Pada sidang yang berlangsung 4 jam itu, kuasa hukum 02 membongkar satu per satu kecurangan, kejanggalan, pelanggaran, penyimpangan, atau penyalahgunaan jabatan yang telah dilakukan Paslon 01 selama Pilpres 2019.

Berikut daftar pelanggaran, kejanggalan, atau kecurangan sistematis Pilpres 2019 yang dibongkar kuasa hukum Paslon 02 pada sidang sengketa Pilpres 2019 yang pertama kali digelar.

Dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (14/6/2019), Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,menuding paslon 01 melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif (TSM).
Dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (14/6/2019), Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,menuding paslon 01 melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif (TSM). (kompas.com)

 Ini Analisa Pengamat Militer Kenapa Panglima TNI Tidak Jadi Target Pembunuhannya

 Demi Sepatu Rp2,7 Juta Warga Jakarta Rela Antre di Plaza Indonesia

 China Bilang Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Menyebarkan Berita Bohong

1. Bongkar Kejanggalan Harta Jokowi

Bambang Widjojanto mempermasalahkan asal dana kampanye pasangan calon 01, yakni pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin (Jokowi-Amin).

“Ada juga informasi mengenai terkait sumbangan dana kampanye, kami memeriksa laporan LHKPN Ir Joko Widodo yang diumumkan KPU 12 April 2019,” kata Bambang Widjojanto.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved