Pilpres 2019

KPU Minta MK TOLAK Bukti Permohonan Kubu Prabowo-Sandi, Beberkan Isi PMK No 4/2018 dan 2/2019

Kuasa Hukum KPU meminta MK menolak bukti yang diajukan tim Prabowo-Sandi pada 10 Juni 2019 karena bertentangan dengan PMK.

Editor: Suprapto
repro kompas tv
Kuasa hukum KPU Ali Nurdin membacakan tanggapan atas gugatan terkait PHPU Pilpres 2019 yang diajukan pemohon dalam sidang di MK, Selasa (18/6/2019). 

Dalam sidang tersebut, KPU minta MK tolak permohonan Prabowo-Sandi khususnya untuk bukti-bukti yang disampaikan tanggal 10 Juni 2019.

Permohonan yang bisa diterima hanya yang disampaikan 24 Mei 2019 sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 4/2018 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

"Termohon minta ketegasan mahkamah terhadap perbaikan permohonan yang diajukan pemohon yang diajukan di luar tenggang waktu yang sudah ditentukan yang ada sebagaimana diatur dalam peraturan MK," ujar kuasa hukum KPU. 

Argumen permohon bahwa PHPU Pilpres mengacu pada PHPU tahun 2014 tidak memiliki dasar hukum sama sekali

"PMK no 4/2014 memang mengatur adanya perbaikan permohonan, tapi PMK 4/2014 sudah dinyatakan tidak berlaku oleh PMK 4/2018," katanya. 

Khusus PHPU untuk pilpres dilarang untuk diperbaiki, kecuali yang bersifat redaksional.

"Keterangan jubir MK bukan dasar hukum dan tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan,"  katanya.

PMK No 4/2018 sama sekali tak mengatur perbaikan permohonan. Begitu  juga PMK No 2 tahun 2019 telah memuat tahapan pengajukan permohonan gugatan PHPU Pilpres dijawalkan 21-24 Mei 2019.

"Berdasarkan ketentuan itu, maka berkas bundel yang bertulisan kuasa hukum Prabowo-Sandi permohonan sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden  tidak bisa dikualifikasikan sebagai bukti dalam permohonan yang menjadi dasar persidangan PHPU pilpres 2019 di MK," ujarnya.

Ali Nurdin menambahkan, "Demi menjaga tegaknya hukum dan keadilan dan serta tertibnya tata beracara dalam MK, penegakkan hukum beracara harus ditegakkan oleh MK dengan menolak bundel permohonan oleh pemohon yang diajukan tgl 10 juni2019 pukul 16.00 WIB."

Berdasarkan penelusuran Wartakotalive.com, PMK No 4/2018 mengatur tentang Tata Beracara PHPU di MK, termasuk di dalamnya mengatur waktu pengajukan gugatan

Pasal 6 PMK No 4 tahun 2018 berbunyi:

(1) Permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh Termohon.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang ditandatangani oleh pemohon.

(3) Dalam hal pengajuan permohonan dikuasakan kepada kuasa hukum, permohonan ditantangatangani oleh kuasa hukum.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved