Bangunan Kantor di Pasar Minggu Diruntuhkan karena Diketahui telah Melanggar Jarak Bebas

Bangunan kantor seluas 200 meter persegi itu diketahui melanggar jarak bebas atau tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penulis: Feryanto Hadi |
Warta Kota/Feryanto Hadi
Bangunan yang melanggar IMB dibongkar sejumlah pekerja. 

Namun, walaupun anaknya berhasil didaftarkan lewat Tahap Zonasi Umum, dirinya mengaku pesimis anaknya dapat diterima di sekolah dengan nilai tertinggi di Jakarta Timur itu.

Pasalnya, usia anaknya kini baru menginjak enam tahun tiga bulan, terpaut jauh dengan puluhan calon siswa yang telah berusia enam setengah bulan hingga tujuh tahun lebih.

"Apalagi kan kita tahu sendiri kalau sekolah di sini itu prioritas buat anak-anak komplek (Kopassus), belum lagi saingannya udah enam tahun setengah lebih, malahan ada yang tujuh tahun setengah, kayaknya nggak mungkin masuk," ungkap Isti.

"Tapi, yang kita coba dulu, mudah-mudahan bisa masuk," katanya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved