Pilpres 2019
Ini 15 Petitum Prabowo-Sandi ke MK, Ada Poin yang Dobel, Salah Ketik Atau Buru-buru?
BAMBANG Widjojanto, kuasa hukum pasangan nomor urut 02 selaku pihak pemohon, membacakan 15 petitum permohonannya di ruang sidang pleno.
BAMBANG Widjojanto, kuasa hukum pasangan nomor urut 02 selaku pihak pemohon, membacakan 15 petitum permohonannya di ruang sidang pleno.
Hal itu ia lakukan setelah memaparkan pokok-pokok permohonan gugatan dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).
"Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan, fakta-fakta dan informasi yang telah diketengahkan di atas," kata BW mengawali pembacaan petitum permohonannya.
• Setya Novanto Mengaku Tangan Kirinya Tidak Bisa Digerakkan, Ternyata Tepergok Pelesiran
"Dengan dikuatkan bukti-bukti terlampir, perkenankan kami pemohon, memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar memberikan putusan dengan amar sebagai berikut," sambungnya.
Berikut ini isi petitum tim hukum Prabowo-Sandi dalam permohonan gugatan yang diperbaiki:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
• Ini Wajah Pengemudi BMW yang Todongkan Senjata Api di Gambir, Setelah Diciduk Mengaku Menyesal
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres,
Anggota DPR, DPD, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019,
dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional,
• Sandiaga Uno: Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK Bukan Soal Menang Kalah
Dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019;
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1. Joko Widodo-Maruf Amin 63.573.169 (48%).
• Angka Klaim Kemenangan Berubah Jadi 52 Persen, Ini Penjelasan BPN Prabowo-Sandi
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%) dengan jumlah 132.223408 (100%).
4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.
• Dahnil Anzar Simanjuntak Nilai Narasi Rekonsiliasi Setelah Pilpres Justru Menebar Konflik, Kenapa?
6. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
8. Atau menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif.
• Tak Cuma Medsos, Kini Polisi Giatkan Patroli Siber di Grup WhatsApp untuk Tangkal Hoaks
9. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
11. Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.
• Seleksi di DPR Banyak Perhitungan Tertentu, Jokowi Diminta Tunjuk Langsung Pimpinan KPK
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia,
Atau setidaknya di Provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah,
Agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.
• Kubu Prabowo-Sandi Klaim Punya Saksi Hidup yang Bakal Berikan Keterangan Wow Soal Dugaan Kecurangan
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng.
• Empat Tersangka Curi Pistol dan Rp 50 Juta dari Bus Brimob, Satu Orang Kantongi Rp 40 Juta Sendirian
"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutur BW membacakan petitum permohonannya.
Dari 15 petitum tersebut, bunyi poin nomor 7 dan 10 sama, yakni memerintahkan MK untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
Sehingga, sebenarnya petitum tersebut hanya berisi 14 poin.
• Kubu Prabowo-Sandi Tuding Jokowi-Maruf Amin Lakukan Lima Dugaan Kecurangan Ini di Pilpres 2019
Wartakotalive berusaha menghubungi Bambang Widjojanto dan Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnail Anzar Simanjuntak untuk menanyakan hal tersebut, namun tak dijawab.
Sementara, calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menjelaskan alasan jumlah petitum atau pokok tuntutan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 bertambah.
Jumlah petitum meningkat dari 7 menjadi 15 butir.
• FPI Gelar Unjuk Rasa di Sekitar Gedung MK, Ketua Umumnya Bilang Bukan Urusan Politik
Sandiaga Uno mengatakan pertambahan tuntutan dan argumentasi karena Tim Hukum Prabowo-Sandi memperbaikinya dalam masa waktu libur lebaran.
Tim menambahkan beberapa hal yang sudah diserahkan pada masa akhir pendaftaran gugatan pada 24 Mei.
"Jumlah tadi yang disampaikan adalah bagian dari pada bukti-bukti maupun tambahan argumentasi dokumentasi yang dikerjakan oleh tim pada saat libur lebaran," jelas Sandiaga Uno di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019) malam.
• BW Minta MK Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin dan Tetapkan Prabowo-Sandi Menang 52 Persen
Bertambahnya jumlah petitum, Sandiaga Uno berharap dapat menguatkan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan tersebut.
"Itu yang diharapkan kita memperkuat argumentasi dan memperkaya konstruksi dari permohonan kita, dan dalil-dalil hukum sudah disampaikan oleh tim hukum," tuturnya.
• Ingatkan Demonstran di Sekitar MK, Moeldoko: Kami akan Bikin Sesuatu Kalau Macam-macam
"Ini kita harapkan jadi tempat, khususnya di MK, untuk diangkatkan bukti tersebut, dan diharapkan bisa jadi bagian daripada meningkatkan kualitas proses ini. Harapan kita akan dijadikan keputusan nantinya," papar Sandiaga Uno.
Sebelumnya, hakim konstitusi memberikan kesempatan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon, membacakan permohonan perbaikan di luar yang disampaikan pada 24 Mei 2019.
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) memang tidak mengatur mengenai perbaikan permohonan PHPU.
• Polisi Belum Berniat Periksa Bekas Anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid Terkait Kerusuhan 22 Mei
Namun, hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, hakim konstitusi perlu mendengarkan perbaikan permohonan dari pihak pemohon.
"Secara faktual, MK tak bisa menghindari itu. Makanya demi transparansi, permohonan memenuhi syarat tiga hari yang ditentukan undang-undang, kami register," ucapnya.
"Sementara ada naskah yang menurut pemohon adalah perbaikan, tetap kami kirimkan ke seluruh pihak," imbuh Suhartoyo, saat berbicara di persidangan, Jumat (14/6/2019).
• Kapolri Bilang Kasus Mantan Danjen Kopassus Soenarko Masih Bisa Dikomunikasikan, Apa Maksudnya?
Untuk menerima atau tidak menerima permohonan itu, dia menegaskan, merupakan kewenangan dari hakim konstitusi.
"Itu semua serahkan ke MK, nanti mahkamah yang akan menilai berdasarkan argumentasi hukum yang bisa dipertanggungjawabkan," cetusnya.
Ada pun untuk pihak termohon, yaitu KPU, pihak terkait, yaitu tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin, hakim konstitusi mempersilakan mengajukan tanggapan atas permohonan.
• Ini Beda Kasus Kivlan Zen dan Soenarko Menurut Kapolri
"Semua pihak bisa mengajukan bukti-bukti yang berkaitan sepanjang masih berkorelasi dengan dalil-dalil yang diajukan pemohon atau sanggahan bagi termohon," jelasnya.
Namun, pembacaan permohonan perbaikan itu membuat jadwal sidang mundur menjadi satu hari menjadi pada Selasa (18/6/2019).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menetapkan jadwal sidang baru perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres) 2019.
• Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019, Bambang Widjojanto Kutip Omongan Diktator Hingga Nabi Muhammad
Penetapan jadwal sidang itu dilakukan untuk menjawab keinginan dari pihak termohon, yaitu KPU.
KPU merasa keberatan, karena pihak pemohon perkara, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, memaparkan petitum baru di luar dokumen yang telah diserahkan pada 24 Mei 2019.
"Majelis sudah bermusyawarah, permohonan termohon dikabulkan sebagian. Artinya, tidak Hari Senin (17/6/2019), tetapi Hari Selasa (18/6/2019)."
• Bambang Widjojanto Bakal Minta Perlindungan Saksi kepada MK, Salah Satunya Refly Harun?
"Permohonan disampaikan sebelum sidang yakni pukul 09.00 WIB, termasuk pihak terkait dan Bawaslu," kata Anwar Usman saat berbicara di persidangan, Jumat (14/6/2019).
Anwar Usman menyampaikan hasil kesepakatan itu setelah menunda sidang selama 10 menit.
Adanya pemindahan jadwal waktu itu membuat agenda sidang menjadi diundur.
• Bambang Widjojanto Bilang Hati Prabowo-Sandi Ada di Ruang Sidang MK Meski Tak Hadir
"Jadwal jadi bergeser semua, jadi oleh kepaniteraan semua jadwal akan disesuaikan," terangnya.
Setelah menyampaikan kesepakatan itu, semua pihak berperkara menyepakati.
Sehingga, pihak termohon, terkait, dan Bawaslu diminta menyerahkan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon sebelum sidang dimulai pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB.
"Pihak terkait dan Bawaslu juga, Selasa," katanya. (Gita Irawan/Chaerul Umam/Glery Lazuardi)