Pilpres 2019
Ini 15 Petitum Prabowo-Sandi ke MK, Ada Poin yang Dobel, Salah Ketik Atau Buru-buru?
BAMBANG Widjojanto, kuasa hukum pasangan nomor urut 02 selaku pihak pemohon, membacakan 15 petitum permohonannya di ruang sidang pleno.
Untuk menerima atau tidak menerima permohonan itu, dia menegaskan, merupakan kewenangan dari hakim konstitusi.
"Itu semua serahkan ke MK, nanti mahkamah yang akan menilai berdasarkan argumentasi hukum yang bisa dipertanggungjawabkan," cetusnya.
Ada pun untuk pihak termohon, yaitu KPU, pihak terkait, yaitu tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin, hakim konstitusi mempersilakan mengajukan tanggapan atas permohonan.
• Ini Beda Kasus Kivlan Zen dan Soenarko Menurut Kapolri
"Semua pihak bisa mengajukan bukti-bukti yang berkaitan sepanjang masih berkorelasi dengan dalil-dalil yang diajukan pemohon atau sanggahan bagi termohon," jelasnya.
Namun, pembacaan permohonan perbaikan itu membuat jadwal sidang mundur menjadi satu hari menjadi pada Selasa (18/6/2019).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menetapkan jadwal sidang baru perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres) 2019.
• Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019, Bambang Widjojanto Kutip Omongan Diktator Hingga Nabi Muhammad
Penetapan jadwal sidang itu dilakukan untuk menjawab keinginan dari pihak termohon, yaitu KPU.
KPU merasa keberatan, karena pihak pemohon perkara, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, memaparkan petitum baru di luar dokumen yang telah diserahkan pada 24 Mei 2019.
"Majelis sudah bermusyawarah, permohonan termohon dikabulkan sebagian. Artinya, tidak Hari Senin (17/6/2019), tetapi Hari Selasa (18/6/2019)."
• Bambang Widjojanto Bakal Minta Perlindungan Saksi kepada MK, Salah Satunya Refly Harun?
"Permohonan disampaikan sebelum sidang yakni pukul 09.00 WIB, termasuk pihak terkait dan Bawaslu," kata Anwar Usman saat berbicara di persidangan, Jumat (14/6/2019).
Anwar Usman menyampaikan hasil kesepakatan itu setelah menunda sidang selama 10 menit.
Adanya pemindahan jadwal waktu itu membuat agenda sidang menjadi diundur.
• Bambang Widjojanto Bilang Hati Prabowo-Sandi Ada di Ruang Sidang MK Meski Tak Hadir
"Jadwal jadi bergeser semua, jadi oleh kepaniteraan semua jadwal akan disesuaikan," terangnya.
Setelah menyampaikan kesepakatan itu, semua pihak berperkara menyepakati.
Sehingga, pihak termohon, terkait, dan Bawaslu diminta menyerahkan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon sebelum sidang dimulai pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB.
"Pihak terkait dan Bawaslu juga, Selasa," katanya. (Gita Irawan/Chaerul Umam/Glery Lazuardi)