Pilpres 2019
Ini 15 Petitum Prabowo-Sandi ke MK, Ada Poin yang Dobel, Salah Ketik Atau Buru-buru?
BAMBANG Widjojanto, kuasa hukum pasangan nomor urut 02 selaku pihak pemohon, membacakan 15 petitum permohonannya di ruang sidang pleno.
Wartakotalive berusaha menghubungi Bambang Widjojanto dan Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnail Anzar Simanjuntak untuk menanyakan hal tersebut, namun tak dijawab.
Sementara, calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menjelaskan alasan jumlah petitum atau pokok tuntutan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 bertambah.
Jumlah petitum meningkat dari 7 menjadi 15 butir.
• FPI Gelar Unjuk Rasa di Sekitar Gedung MK, Ketua Umumnya Bilang Bukan Urusan Politik
Sandiaga Uno mengatakan pertambahan tuntutan dan argumentasi karena Tim Hukum Prabowo-Sandi memperbaikinya dalam masa waktu libur lebaran.
Tim menambahkan beberapa hal yang sudah diserahkan pada masa akhir pendaftaran gugatan pada 24 Mei.
"Jumlah tadi yang disampaikan adalah bagian dari pada bukti-bukti maupun tambahan argumentasi dokumentasi yang dikerjakan oleh tim pada saat libur lebaran," jelas Sandiaga Uno di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019) malam.
• BW Minta MK Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin dan Tetapkan Prabowo-Sandi Menang 52 Persen
Bertambahnya jumlah petitum, Sandiaga Uno berharap dapat menguatkan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan tersebut.
"Itu yang diharapkan kita memperkuat argumentasi dan memperkaya konstruksi dari permohonan kita, dan dalil-dalil hukum sudah disampaikan oleh tim hukum," tuturnya.
• Ingatkan Demonstran di Sekitar MK, Moeldoko: Kami akan Bikin Sesuatu Kalau Macam-macam
"Ini kita harapkan jadi tempat, khususnya di MK, untuk diangkatkan bukti tersebut, dan diharapkan bisa jadi bagian daripada meningkatkan kualitas proses ini. Harapan kita akan dijadikan keputusan nantinya," papar Sandiaga Uno.
Sebelumnya, hakim konstitusi memberikan kesempatan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon, membacakan permohonan perbaikan di luar yang disampaikan pada 24 Mei 2019.
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) memang tidak mengatur mengenai perbaikan permohonan PHPU.
• Polisi Belum Berniat Periksa Bekas Anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid Terkait Kerusuhan 22 Mei
Namun, hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, hakim konstitusi perlu mendengarkan perbaikan permohonan dari pihak pemohon.
"Secara faktual, MK tak bisa menghindari itu. Makanya demi transparansi, permohonan memenuhi syarat tiga hari yang ditentukan undang-undang, kami register," ucapnya.
"Sementara ada naskah yang menurut pemohon adalah perbaikan, tetap kami kirimkan ke seluruh pihak," imbuh Suhartoyo, saat berbicara di persidangan, Jumat (14/6/2019).
• Kapolri Bilang Kasus Mantan Danjen Kopassus Soenarko Masih Bisa Dikomunikasikan, Apa Maksudnya?