Gadis 18 Tahun Dirudapaksa 3 Pemuda Secara Bergilir di Jembatan, Sempat Dijemput Paksa

Sebelum gadis 18 tahun diperkosa bergilir 3 pemuda, sempat sang gadis dijemput paksa 3 pemuda itu.

Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi Perkosaan 

SEORANG gadis 18 tahun dirudapaksa 3 pemuda di jembatan gantung.

Sebelum gadis 18 tahun diperkosa bergilir 3 pemuda, sempat sang gadis dijemput paksa 3 pemuda itu.

Peristiwa gadis dicabuli 3 pemuda di jembatan gantung terjadi terjadi di wilayah Metro Lampung.

Tiga pemuda asal Kabupaten Lampung Tengah ditangkap aparat Polsek Metro Utara.

SENGKETA PILPRES 2019: Anggota Lengkap Tim Pengacara Prabowo-Sandi dan Tim Pengacara Jokowi-Amin

Bambang Widjojanto Bilang Hati Prabowo-Sandi Ada di Ruang Sidang MK Meski Tak Hadir

Ini Perkiraan Pemain yang Diturunkan Simon McMenemy di Laga Timnas Indonesia Vs Vanuatu di SUGBK

Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

Kapolsek Metro Utara Ajun Komisaris Pancarudin mengatakan, penangkapan tiga pemuda itu setelah ada laporan dari korban.

Korban merupakan warga Metro.

"Jadi, tanggal 11 Juni 2019, sekira pukul 14.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki."

4 Hari Ayah Dewi Perssik Meninggal: Ning Kangen Pie Nungguin Depan Pintu

Begini Cara Dua Penipu Imingi Korban Sebut Bisa Gandakan Uang Miliaran Rupiah Pakai 5 Ember Plastik

Ponsel Lipat Oppo Berkamera Pop-up Dipatenkan, Ini Bedanya dengan Galaxy Fold dan Mate X

"Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP sub 289 KUHP," kata Pancarudin, Rabu (12/6/2019).

Aksi cabul para remaja tersebut, lanjut Pancarudin, bermula pada Senin 10 Juni 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.

Di mana, dua orang pelaku berkunjung ke rumah korban.

Mereka mengajak korban keluar rumah.

Wiranto Janji Tak Batasi Media Sosial Lagi Jika Sidang Sengketa Pilpres 2019 Aman

Sudah Menggelar Uji Coba Server, Pemkot Tangsel Yakin PPDB Berjalan Kondusif

MUTILASI Vera Oktaria, Alhamdulillah Sebelum Almarhum 40 Hari Oknum TNI Prada DP Ditangkap

Korban sempat menolak ajakan tersebut.

"Nah, salah satu pelaku memaksa dengan alasan untuk menemaninya menjemput teman wanitanya."

"Karena merasa tidak enak, korban menuruti permintaan para pelaku."

"Saat di jalan, kendaraan pelaku diarahkan ke jembatan gantung Purwosari Metro Utara," imbuhnya.

Berita Terpopuler:

KRONOLOGI Lengkap Penangkapan Prada DP Pemutilasi Kasir Indomaret, Ini 4 Fakta Penangkapannya

VIRAL! Begini Ekspresi Siswi SMP Kelas 1 Menikah dengan Kakek Berusia 50 Tahun

Viral di Medsos! Foto SBY Duduk Termenung di Makam Ani Yudhoyono

Dikira Sudah Tewas karena Kecelakaan, Ibu Pengendara Motor Mendadak Bangun dan Teriak Minta Tumbal

Didesain Seperti Kawasaki Ninja, Segini Harga Kawasaki J125 Pesaing Yamaha NMAX dan Honda PCX

Di jembatan gantung tersebut, para pelaku yang mengonsumsi minuman keras (miras) melampiaskan aksi bejat mereka.

"Korban mengaku disetubuhi secara bergilir."

"Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada pihak keluarga."

"Lalu, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Metro Utara," terangnya.

Pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan berinisial MR (25), warga Dusun 1 Mojopahit RT 012 RW 6 Punggur.

Serta, WD (20) dan AP (17), warga Kampung Karang Anyar Agung, Terbanggi Agung, Lampung Tengah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolsek Metro Utara.

Mereka diamankan berikut barang bukti dua unit sepeda motor, seperangkat pakaian korban, dan dua unit ponsel.

Paman Cabuli Keponakan

Sebelumnya, seorang paman cabuli keponakannya yang masih berusia 12 tahun di Pringsewu, Lampung.

Peristiwa tersebut terungkap saat kakak korban masuk kamar.

Saat itu, ia melihat pamannya yang berusia 52 tahun sedang memeluk adiknya di atas ranjang.

Kakak korban memergoki aksi bejat pelaku pada Kamis (29/5/2019) pukul 00.10 WIB.

"Pada saat itu, tersangka mengenakan celana boxer warna abu-abu yang sudah dalam posisi diturunkan," ungkap Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Eko Nugroho, Minggu (9/6/2019).

Saat dipergoki, tersangka langsung melarikan diri melalui pintu depan rumah.

Kakak korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.

Berdasarkan keterangan korban, kata Eko Nugroho, pelaku sudah empat kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korbannya.

"Korban berada di bawah ancaman sehingga tidak berani melaporkan kepada keluarganya," jelasnya.

Atas laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melaksanakan penyelidikan.

Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai pengayuh becak, ditangkap saat sedang mangkal di Pasar Pringsewu, Senin (3/6/2019).

Kini, tersangka telah mendekam di tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Ia dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 atau pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1, ayat 2 UU RI no.17 tahun 2016.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Dicabuli hingga Dibawa ke Rumah Sakit

Seorang gadis harus dibawa ke rumah sakit setelah dicabuli dua orang pria di Pringsewu. 

Gadis berusia 17 tahun tersebut merupakan pencari rongsok.

Ia menjadi korban pemerkosaan dua orang pria.

Ironisnya, ia bahkan harus dibawa ke rumah sakit setelah dicabuli dua orang pria.

Hal itu karena korban mengalami infeksi di bagian vitalnya.

Korban mengaku mengenal seorang terduga pelaku.

Pria berinisial S merupakan warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Sementara, seorang rekan S yang turut mencabuli korban, korban mengaku tidak mengenal.

Setelah mengalami kejadian tersebut, korban melapor ke polisi.

Menurut korban, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/5/2019) malam.

"Di rumah kosong (Kecamatan Gadingrejo)," kata korban.

Setelah itu, korban dibawa ke tempat pelayanan kesehatan pada Senin (13/5/2019) dini hari.

Hingga saat ini, korban masih terbaring lemas di ruang kebidanan salah satu rumah sakit di Kabupaten Pringsewu.

Korban mendapat penanganan intensif dari tim medis setempat akibat infeksi yang diderita.

Saat ditemui reporter Tribunlampung.co.id pada Selasa (14/5/2019) siang, korban hanya ditemani oleh adiknya yang duduk di kelas dua SD.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Pringsewu terjun langsung melihat kondisi korban.

Advokasi Hukum LPAI Pringsewu, Siwi Lestari mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban.

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo AKP Sarwani membenarkan terkait laporan yang masuk tersebut.

Dia mengatakan, bahwa pihaknya telah menangkap seorang tersangka, yakni S, pada Senin (13/5/2019) malam.

Kini, S sudah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo. (tribunlampung.co.id/indra simanjuntak)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Gadis 18 Tahun Diperkosa 3 Pemuda di Jembatan, Korban Dijemput Paksa dari Rumah di Metro Lampung"

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved